KPK GELEDAH KANTOR BP BINTAN

Bongkar Kasus Korupsi di Kepri, KPK Geledah Kantor BP Bintan di Tanjungpinang

Penyidik KPK menggeledah kantor BP Bintan Wilayah Tanjungpinang untuk mengungkap kasus korupsi di Kepri.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
KPK GELEDAH KANTOR BP BINTAN DI TANJUNGPINANG - Polisi bersenjata laras panjang berjaga saat tim penyidik KPK menggeledah kantor BP Bintan Wilayah Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Selasa (28/3/2023). 

Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi, Kamis (21/4/2022) sore.

Baca juga: Pejabat KPK Jadi Korban Pungli Saat Urus Surat Kematian Ibu, Pemko Bereaksi

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana dalam sidang putusan pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.

Putusan hakim itu setahun lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Apri dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Hakim Riska Widyana menyampaikan Apri terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya.

"Mengadili terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah bersalah. Memutuskan menjatuhkan 5 tahun pidana penjara. Masa penahanan dikurangkan dari pidana yang sudah dijalani," kata Riska.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Ali Fikri Umumkan Penyidikan Baru

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan.

Kemudian Apri juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 265 juta.

Namun uang tersebut telah dibayarkan ke kas negara oleh Apri saat masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta agar hak politik Apri dipilih oleh publik dicabut.

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut mencabut hak politik Apri selama tiga tahun, setelah menjalani pidana pokok.

"Memutuskan menolak pidana tambahan pencabutan hak politik," sebut Riska.

Sejumlah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut di antaranya adalah Apri sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum.

Kemudian selama menjabat memberikan kontribusi kepada Kabupaten Bintan serta menerima beberapa penghargaan dari Presiden.

Baca juga: Korupsi di Kepri, KPK Mulai Penyidikan Baru Pengaturan Cukai di Pulau Bintan

Selain itu, Apri Sujadi mengembalikan uang kerugian negara, mengaku menyesali perbuatan dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved