Penyidik KPK Endus Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM untuk Suap Oknum BPK

Penyidik Komisi pEmberantasan Krupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM

TribunBatam.id via KPK.go.id
Ilustrasi - Penyidik Komisi pEmberantasan Krupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Belakangan terungkap lembaga antirasuah itu sedang mendalami dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai ESDM, yang digunakan untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2020-2022.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah orang tersangka.

"Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (27/3/2023). 

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

"Ini terkait tadi pemotongan tunjangan Tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya," kata Ali.

Baca juga: Korupsi di Kepri, KPK Mulai Penyidikan Baru Pengaturan Cukai di Pulau Bintan

Baca juga: Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM, KPK Taksir Kerugian Miliaran Rupiah

Ali bahkan mengatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM.

Para pelaku diduga menikmati uang tukin dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

"Itu (dugaan untuk suap BPK) kami dalami," kata Ali.

KPK menduga, uang puluhan miliar itu digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi mereka, membeli aset, hingga kebutuhan operasional.

Selain itu, KPK juga menduga uang itu digunakan untuk mengkondisikan pemeriksaan BPK.

"Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya," ujar Ali.

Meski demikian, kata Ali, informasi tersebut masih harus didalami KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved