DISKOMINFO KEPRI

Gubernur Kepri Terima Kunker PPPU DPD di Batam Bahas Soal RUU Daerah Kepulauan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad harap RUU Daerah Kepulauan dapat dilanjutkan untuk disahkan. Hal ini disampaikan saat terima kunker PPUU DPD RI

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Biro Adpim Pemprov Kepri/Tribun
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad foto bersama dengan tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kamis (30/3/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menerima kunjungan kerja tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Kantor Graha Kepri, Batam Center, Kamis (30/3/2023).

Kehadiran Tim PPUU DPD dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020 - 2024.

Tim dipimpin langsung Ketua Rombongan Dedi Iskandar Batu Bara, dan Richard Pasaribu selaku tuan rumah.

Pada kesempatan itu, Richard Pasaribu juga memperkenalkan rombongan tim PPUU DPD RI.

Mengawali sambutannya, Gubernur Ansar mengajak rombongan DPD RI bersalawat busyro, agar selalu mendapatkan keselamatan dari sang pencipta Allah SWT.

Ansar mengatakan, dirinya berterima kasih karena Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah tujuan untuk bisa memberikan masukan atau usulan, terkait berbagai hal guna penyusunan daftar inventarisasi materi usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024.

Baca juga: Menyeberang ke Desa Kelong, Gubernur Kepri Salat Tarawih di Masjid Al Maruf Bintan

Masih menurut Ansar, sebagai kepala daerah kepulauan, dirinya sangat berharap kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021, tapi belum ada pembahasan lebih lanjut hingga saat ini.

Padahal menurutnya, RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.

"Mengingat daerah kami wilayah lautnya lebih besar daripada daratan," kata Ansar.

Ia mengakui sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas, dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang, akan berpengaruh sekali pada pendapatan fiskal daerah kepulauan itu sendiri.

"Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman- teman DPD RI ke Kepri, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang - undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya," urainya.

Di hadapan rombongan tim, Gubernur Ansar juga menyampaikan berbagai hal terkait Kepri yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara luar.

"Tentu di sana perlu adanya prioritas pembangunan khusus, sebagai penanda kalau batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia," katanya.

Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri, Arif Fadillah berharap, adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, maka potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi pendapatan bagi kemajuan pembangunan daerah itu sendiri.

Baca juga: Gubernur Kepri Keluarkan SK Tarif Baru Kapal Roro Punggur Batam ke Jagoh Lingga

Sementara itu, Ketua Tim Rombongan PPUU DPD RI, Dedi Iskandar Batu Bara mengatakan, kalau DPD RI perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU. Dimana itu berkaitan dengan keperluan daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved