Kamis, 30 April 2026

Kronologis Kasus Korupsi Dispora Kepri Hingga Menjerat Anak eks Gubernur Isdianto

Berikut kronologis pengungkapan kasus korupsi di Dispora Kepri terkait dana hibah hingga menyeret anak eks Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosnandi.

Tayang:
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KASUS KORUPSI DISPORA KEPRI - Tersangka kasus korupsi Dispora Kepri, Abdi Surya digiring dari Tanjungpinang, Sabtu (1/4/2023). Selain Abdi Surya, terdapat anak eks Gubernur Kepri, Isdianto, Ari Rosnandi yang ditangkap di Bandara Soetta. 

Namun setelah anggaran dicairkan, Ari dan Abdi langsung membagi-bagikan uang hasil dana hibah itu kepada mereka yang terlibat.

Seiring berjalannya waktu, uang yang berhasil mereka raib dengan modus laporan kegiatan fiktif itu perlahan mulai terendus hingga ke Polda Kepri.

Mendapat informasi dugaan laporan kegiatan fiktif itu pun mulai dibidik Polda Kepri yang saat itu dipimpin Kombes Pol Teguh Widodo.

Pada klaster pertama, penyelidikan mendalam Polda Kepri berhasil menetapkan enam tersangka.

Lima di antaranya sudah selesai sidang dan satu orang masuk dalam daptar pencarian orang alias DPO.

Pada kluster pertama, Polda Kepri telah menetapkan enam tersangka, namun baru lima yang diamankan pada bulan Agustus 2022 lalu.

Mereka yakni, Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44), Suparman (35), Mustofa Sasang (33), Arif Agus Setiawan (27), Muhammad Irsyadul Fauzi (33).

Sedangkan tersangka Acin masih DPO.

Tersangka, Tri Wahyu Widadi, merupakan mantan Kabid anggaran DPKAD Pemprov Kepri.

Selain itu ada Suparman PHL di Pemprov Kepri dan juga tenaga honorer Pemprov Kepri.

Dalam klaster pertama ini, Polda Kepri telah memeriksa 77 orang saksi dari berbagai pengurus 45 ormas.

Puluhan saksi itu tak terseret dan berubah statusnya menjadi tersangka lantaran mereka hanya korban dari enam tersangka di atas.

Dalam klaster pertama itu, hasil audit BPK ada temuan kerugian negara sebesar 6,2 Milliar Rupiah.

Namun dari jumlah itu, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri hanya dapat mengamankan uang sebesar Rp 233 juta.

Uang itu diamankan dari sebanyak 45 organisasi masyarakat yang terlibat menerima aliran anggaran dana hibah fiktif.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved