Kronologis Kasus Korupsi Dispora Kepri Hingga Menjerat Anak eks Gubernur Isdianto
Berikut kronologis pengungkapan kasus korupsi di Dispora Kepri terkait dana hibah hingga menyeret anak eks Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosnandi.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Bahkan dalam kasus korupsi dana hibah pada kluster pertama ini, Gubernur Kepri yang saat itu dijabat Isdianto juga turut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Klaster pertama pun selesai.
Tak lama setelah pengusutan pada kluster pertama, empat bulan kemudian Subdit Tipikor Polda Kepri menangkap empat tersangka lainnya.
Empat tersangka ini masuk dalam klaster kedua yang ditangkap pada Kamis (8/12).
Dalam klaster kedua ini, polisi menangkap empat mantan aktivis mahasiswa dari Tanjungpinang.
Mereka di antaranya Ony Mardiansyah, Muhammad Sandi Qhunaifi dan Zulfadli serta Anan Prasetya.
Tersangka Ony ditangkap diperumahan Hang Lekir Tanjungpinang dan Muhammad Sandi Qhunaifi serta Anan Prasetya ditangkap di Batu 6 atas Tanjungpinang dan Zulfadli ditangkap di Batu 8 Tanjungpinang.
Polisi menyebutkan empat pemuda itu terseret dalam kasus korupsi dana hiba Dispora Pemprov Kepri tahun anggaran 2020.
Para pelaku terlibat dalam memainkan anggaran dalam laporan kegitan fiktif.
Para tersangka masuk dalam kluster kedua bidikan babak baru kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 1,6 Milliar.
Kasus korupsi dana hibah itu bersumber dari APBD 2020.
Polisi mengatakan uang sebanyak itu dikucurkan untuk membuat berbagai kegiatan.
Namun tidak ada satupun yang dilaksanakan.
Semua laporan pertanggungjawaban justru dibuat fiktif.
Peran empat tersangka ini pula lah yang melakukan pemalsuan tanda tangan, dokumen dan foto kegiatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penangkapan-tersangka-kasus-korupsi-Dispora-Kepri.jpg)