Politisi PDIP Bambang Pacul Viral Tanggapi Permintaan Mahfud MD

Politisi PDIP Bambang Pacul viral setelah blak-blakan merespons permintaan Mahfud MD dalam RDPU terkait transaksi janggal Kemenkeu.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
POLITISI PDIP BAMBANG PACUL VIRAL - Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Politisi PDIP Bambang Pacul viral setelah menjawab secara blak-blakan permintaaan Mahfud MD saat RDPU terkait transaksi janggal Kemenkeu pada Rabu (29/3/2023). 

KEWENANGAN

Di hadapan jajaran Komisi III DPR, Mahfud MD mengaku punya wewenang untuk menerima atau meminta laporan dari PPATK.

Sebab, sebagai Menko Polhukam, dia juga bertindak sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Loh, saya ketua. Jadi dia (PPATK) boleh lapor, boleh minta," kata Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga Rp 300 Triliun, DPR RI Singgung PPATK

Dia justru heran dengan DPR yang meributkan ini sampai-sampai menyinggung pasal pidana soal pembocoran dokumen rahasia TPPU yang dimuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Padahal, lanjut Mahfud MD, membuka dugaan kasus pidana ke publik bukan sesuatu yang baru dan menjadi hal wajar selama sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Dan ini sudah banyak ini, kok Saudara baru ribut sekarang? Ini sudah banyak diumumkan kok Saudara diam saja sejak dulu?" tuturnya ke para anggota Komisi III DPR RI.

Mahfud MD juga mengaku punya hak untuk mengungkap dugaan transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK ke publik selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, undang-undang melarang pejabat terkait mengungkap identitas orang, nama perusahaan, hingga nomor akun pihak yang diduga terlibat tindak pidana.

Oleh karenanya, sejak awal Mahfud tak pernah menyinggung nama ataupun identitas lainnya.

Melainkan hanya nominal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.

"Saya mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nomor akun," katanya.

TIGA Kelompok

Mahfud MD lantas menjelaskan bahwa dugaan transaksi janggal Kemenkeu senilai Rp 349 triliun itu merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu periode 2009-2023.

Data yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA) tersebut terbagi menjadi 3 kelompok.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved