BATAM TERKINI

Akhir Pelarian Ari Rosnandi, Anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto Terjerat Korupsi

Ari Rosnandi adalah anak kandung mantan Gubernur Kepri, Isdianto yang pada Pilgub Kepri 2020 lalu kembali maju bertarung dan kalah.

tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Anak Mantan Gubernur Tersangka Korupsi - Tersangka korupsi Dispora Kepri, Ari Rosnandi (topi dan masker putih) dijaga polisi setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (1/4/2023) 

TRIBUNBATAM.id - Laporan fiktif pertanggungjawaban dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Kepri, menyeret Ari Rosnandi sebagai tersangka.

Ari Rosnandi adalah anak kandung mantan Gubernur Kepri, Isdianto yang pada Pilgub Kepri 2020 lalu kembali maju bertarung dan kalah.

Ari Rosnandi ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri).

Ia terseret kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020, dengan nilai kerugian negara Rp 1,6 miliar.

Sejak kasus ini bergulir, Ari Rosnandi menjabat sebagai Kepala Seksi di Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri.

Ari Rosnandi tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (1/4/2023).

Mengenakan switer dan topi hitam serta membawa tas gendong, ia bungkam saat ditanyai awak wartawan sambil terus berjalan dikawal ketat sejumlah personel Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Sebelumnya ia diringkus di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jumat (31/3/2023) sore.

Saat itu, Ari Rosnandi hendak terbang ke kota lainnya meninggalkan Jakarta diduga menghindari kejaran polisi.

Untuk menangkapnya, polisi butuh kerja ekstra karena harus mencari jejaknya seantero Jakarta.

Baca juga: Kronologis Kasus Korupsi Dispora Kepri Hingga Menjerat Anak eks Gubernur Isdianto

Baca juga: Cerita Polisi Kejar Anak Mantan Gubernur Kepri Tersangka Korupsi ke Jakarta

"Jadi sejak ditetapkan tersangka yang bersangkutan melarikan diri ke Jakarta. Kami kejar ke Jakarta. Kami telusuri ke Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga akhirnya kami tangkap di Cengkareng, saat itu tersangka hendak terbang," ungkap Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi di Bandara Hang Nadim, Sabtu (1/4/2023).

Nasriadi menambahkan, anggotanya telah membuntuti tersangka mulai dari Jakarta hingga saat akan terbang melalui Cengkareng.

Selain menangkap Ari Rosnandi, polisi juga menangkap tersangka Abdi Surya dari kediamannya di Tanjungpinang.

Abdi Surya Rendra, saat itu menjabat sebagai Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri.

Adapun Ari Rosnandi saat itu menjabat sebagai Kasubdit Administrasi dan Penata Usaha BPKAD Pemprov Kepri.

Ia menjadi otak pelaku yang meminta alokasi dana hibah kepada mantan Kabid Anggaran BPKAD, Tri Wahyu yang sebelumnya telah ditangkap.

Kombes Pol Nasriadi menyampaikan untuk kluster ketiga ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Ari Rosnandi yang saat itu bawahan Abdi Surya telah merencanakan melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta alokasi anggaran dana hibah untuk organisasi di Batam.

Permintaan itu ia sampaikan kepada Kabid Anggaran BPKAD yang saat itu dijabat Tri Wahyu Widadi yang kini telah masuk penjara di Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang.

Namun setelah anggaran dicairkan, Ari dan Abdi langsung membagi-bagikan uang hasil dana hibah itu kepada mereka yang terlibat.

Seiring berjalannya waktu, uang yang berhasil mereka raibkan dengan modus laporan kegiatan fiktif terendus.

Mendapat informasi dugaan laporan kegiatan fiktif itu pun mulai dibidik Polda Kepri yang saat itu dipimpin Kombes Pol Teguh Widodo.

Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi di Kepri, KPK Geledah Kantor BP Bintan di Tanjungpinang

Baca juga: Upaya KPK Bongkar Korupsi di Kepri, Bawa Koper Usai Geledah Kantor BP

Penanganan Kasus Klaster Pertama

Pada klaster pertama, penyelidikan mendalam Polda Kepri berhasil menetapkan enam tersangka.

Lima di antaranya sudah selesai sidang dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Lima yang diamankan pada Agustus 2022 lalu, yaitu Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44), Suparman (35), Mustofa Sasang (33), Arif Agus Setiawan (27), Muhammad Irsyadul Fauzi (33). Sedangkan tersangka Acin masih DPO.

Diketahui Tri Wahyu Widadi merupakan mantan Kabid anggaran DPKAD Pemprov Kepri.

Selain itu ada Suparman PHL di Pemprov Kepri dan juga tenaga honorer Pemprov Kepri.

Dalam klaster pertama ini, Polda Kepri telah memeriksa 77 orang saksi dari berbagai pengurus 45 ormas.

Puluhan saksi itu tak terseret dan berubah statusnya menjadi tersangka lantaran mereka hanya korban dari enam tersangka di atas.

Dalam klaster pertama itu, hasil audit BPK ada temuan kerugian negara sebesar Rp 6,2 milliar.

Namun dari jumlah itu, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri hanya dapat mengamankan uang sebesar Rp 233 juta.

Uang itu diamankan dari 45 organisasi masyarakat yang terlibat menerima aliran anggaran dana hibah fiktif.

Bahkan dalam kasus korupsi dana hibah pada kluster pertama ini, Gubernur Kepri yang saat itu dijabat Isdianto juga turut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.

Tak lama setelah pengusutan pada kluster pertama, empat bulan kemudian Subdit Tipikor Polda Kepri menangkap empat tersangka lainnya.

Baca juga: Pesan Mendagri Kepala Daerah Kena Tangkap KPK Gegara Korupsi, Tolong Lah

Baca juga: Anak Mantan Gub Kepri Tersangka Korupsi, Ditangkap di Cengkareng Hendak Melarikan Diri

Penanganan Kasus Klaster Kedua

Empat tersangka ini masuk dalam klaster kedua yang ditangkap pada Kamis (8/12).

Dalam klaster kedua ini, polisi menangkap empat mantan aktivis mahasiswa dari Tanjungpinang.

Mereka di antaranya Ony Mardiansyah, Muhammad Sandi Qhunaifi, Zulfadli serta Anan Prasetya.

Tersangka Ony ditangkap di perumahan Hang Lekir Tanjungpinang dan Muhammad Sandi Qhunaifi serta Anan Prasetya ditangkap di Batu 6 atas Tanjungpinang dan Zulfadli ditangkap di Batu 8 Tanjungpinang.

Polisi menyebutkan empat pemuda itu terseret dalam kasus korupsi dana hiba Dispora Pemprov Kepri tahun anggaran 2020.

Para pelaku terlibat dalam memainkan anggaran dalam laporan kegitan fiktif.

Para tersangka masuk dalam kluster kedua bidikan babak baru kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 milliar.

Kasus korupsi dana hibah itu bersumber dari APBD 2020.

Polisi mengatakan uang sebanyak itu dikucurkan untuk membuat berbagai kegiatan.

Namun tidak ada satupun yang dilaksanakan.

Semua laporan pertanggungjawaban justru dibuat fiktif.

Peran empat tersangka ini pula lah yang melakukan pemalsuan tanda tangan, dokumen dan foto kegiatan.

Kasus korupsi Dispora Kepri terkait dana hibah klaster kedua yang dilakukan empat tersangka ini, modusnya hampir sama dengan klaster pertama.

Ada yang mengajukan pemohonan dana hibah, namun kegiatan tidak dilaksanakan.

Lalu, ada kelompok yang bertugas khusus membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif, itu dilakukan empat tersangka.

Zulfadli adalah orang yang berperan sebagai orang yang dipercaya Tri Wahyu (tersangka klaster pertama) untuk mengelola dana hibah yang akan dicairkan.

Ony juga adalah orang kepercayaan Tri Wahyu, diminta untuk mengelola dana hibah itu.

Sandy bertugas membuat proposal permohonan hibah dan memalsukan tanda tangan para pemohon hibah.

Sedangkan Anan adalah orang yang diminta Zulfadli dan Ony mencari orang, tempat serta alat kelengkapan lain untuk pelaksanaan kegiatan fiktif.

Namun aksi dan perbuatan empat tersangka ini lagi-lagi berhasil diendus Polda Kepri.

Bermula dari bidikan kluster pertama, empat tersangka pun menjadi target hingga akhirnya ditangkap.

Untuk klaster 2, berkas perkara 4 tersangka sudah P21.

Polda Mepri telah melimpahkan dan mengirimkan tersangka ke Jaksa untuk selanjutnya dituntut dan diadili hakim.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta

Baca juga: Anak Isdianto Tersangka Korupsi Dispora Kepri Tiba di Batam Dikawal Ketat Polisi

Penanganan Kasus Klaster Ketiga

Tak lama setelah pengusutan klaster kedua, tiga bulan berselang Tipikor Polda Kepri menangkap dua tersangka yang merupakan pejabat aktif di Pemprov Kepri.

Penangkapan ini sempat menyita perhatian publik, sebab salah satunya Ari Rosnandi yang merupakan anak kandung mantan Gubernur Kepri Isdianto.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved