TADARUS RAMADAN
Ceramah Ramadan, Mudharabah Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Mudarabah adalah akad kerja dan usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan seluruh modal (malik atau shabib al-mal)
Mudharabah Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Muhammad Juni Beddu
Mudarabah adalah akad kerja dan usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan seluruh modal (malik atau shabib al-mal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (amil atau mudharib).
Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Bila usaha rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak diakibatkan kelalaian pengelola.
Pembiayaan mudarabah juga ada di lembaga keuangan syariah, bank maupun non-bank, harus sesuai dengan syariat Islam yang menjauhi unsur gharar, maysir dan riba,
Ada beberapa rukun mudharabah:
1. Adanya pemberi dan pelaksana usaha
Terdapat dua pihak yang memiliki modal (bank syariah/shahibul maal) dan yang menjalankan modal usaha (nasabah/mudharib).
Nasabah harus memenuhi empat rukun mudharabah: Berusia lebih dari 18 tahun; sehat fisik dan mental; tidak pernah melanggar undang-Undang; serta tidak pernah melanggar hukum atau dalam proses pengampunan
2. Adanya akad ijab qabul
Ijab qabul dilakukan secara sadar, yaitu: Menyebutkan tujuan akad dilakukan; menerima akad mudharabah yang ditunjukkan dalam surat kontrak kerjasama; ditulis di atas kertas atau cara modern lainnya; dan adanya modal
Modal usaha berupa uang diberikan kepada mudharib atau nasabah dengan rukun mudharabah, yaitu: Jumlah dan jenisnya harus diketahui secara jelas; diwujudkan dalam bentuk uang; bukan dalam bentuk utang atau pinjaman; mudharib atau nasabah menerima uang modal secara langsung; serta sdanya pembagian keuntungan, harus jelas akad persentasinya.
Rukun mudharabah selanjutnya adalah pembagian keuntungan atau profit usaha. Diatur sebagai berikut: Dibagi pada kedua pihak dan jumlah pembagian keuntungan harus jelas.
Syarat Mudharabah
Mudharabah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Masing-masing pihak harus memenuhi persyaratan kecakapan wakalah.
Modal (ra‟s al-maal) harus diketahui jenisnya dan jumlahnya. Bukan berupa barang dagang, artinya harus berupa harga tukar (tsaman) dan penyerahan harus tunai seluruhnya kepada pengelola.
2. Persentase keuntungan dan waktu pembagian harus disepakati bersama dan dinyatakan dengan jelas.
3. Modal yang sudah diserahkan oleh pemodal akan dikelola pengusaha dan mempunyai hak tanpa campur dari pihak pemodal untuk terhindar dari riba. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.