MOTOR LISTRIK
Begini Cara Memilih dan Mencairkan Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik
Melalui platform digital masyarakat bisa memilih bengkel terdekat yang sudah terdaftar untuk mendapatkan motor listrik.
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemementerian Perhubungan (Kemenhub)
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi
Bantuan pemerintah Rp 7 juta tersebut berlaku untuk setiap satu sepeda motor dan bebas pajak.
Alokasi bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik di tahun 2023 ditujukan untuk 50.000 unit motor konversi dan 150.000 unit di tahun 2024.
(*/TRIBUNBATAM.id)
motor listrik bersubsidi
pilihan motor listrik 2023
Syarat dapat insentif motor listrik
Motor Listrik
Inilah Jenis Motor Listrik Murah Harga di Bawah Rp 10 Jutaan |
![]() |
---|
Syarat Dapat Subsidi Makin Mudah, Ini Daftar Motor Listrik Harga Mulai Rp 5 Jutaan |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit |
![]() |
---|
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku, 1 Motor Untuk 1 NIK KTP |
![]() |
---|
Trik Merawat Motor Listrik agar Tidak Mudah Rusak, Lakukan 5 Cara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.