BATAM TERKINI

DAFTAR Biaya Haji 2023 Sesuai Embarkasi, Termasuk dari Embarkasi Batam

Pemerintah merilis biaya haji 2023 yang dibutuhkan setiap jamaah untuk menjalankan ibadah haji atau BPIH dan biaya yang harus dibayar CJH atau Bipih.

TRIBUNTIMUR.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi umat Muslim dari seluruh dunia sedang menjalankan ibadah haji. Pemerintah merilis biaya haji 2023 yang dibutuhkan setiap jamaah untuk menjalankan ibadah haji atau BPIH dan biaya yang harus dibayar CJH atau Bipih. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (6/4/2023).

Keppres ini mengatur besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi, termasuk biaya dari Embarkasi Batam.

Dalam rincian biaya itu terbagi menjadi dua yakni BPIH dan Bipih.

BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji.

Sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.

Dari daftar tersebut, embarkasi Surabaya merupakan embarkasi dengan biaya haji tertinggi, yakni dengan BPIH sebesar Rp 96.166.395,26 dan Bipih sebesar Rp 55.928.458,26.

Sementara, embarkasi dengan biaya haji terendah adalah embarkasi Aceh dengan BPIH sebesar Rp 84.602.294,26 dan Bipih sebesar Rp 44.364.357,26.

Dalam keppres ini diatur bahwa BPIH bersumber dari Bipih dan nilai manfaat setoran Bipih jemaah haji reguler.

Bipih sendiri diperoleh dari tiga sumber yakni jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Keppres ini menyatakan bahwa Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara, besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Keppres ini pun mengatur bahwa besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67. S

Sementara, BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.

Lantas berapa besaran BPIH dan Bipih dari masing-masing embarkasi untuk haji tahun ini?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved