PERBANKAN

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia hingga Bank Umum, Siapkan Syaratnya

Proses tukar uang baru biasanya dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang berwenang termasuk Bank Indonesia. 

|
Tangkap layar resmi Bank Indonesia
Syarat tukar uang baru di Bank Indonesia dilansir melalui tangkap layar resmi Bank Indonesia, Jumat (31/3/2023) lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Banyak masyarakat yang ingin menukarkan uang baru menjelang Lebaran.

Biasanya uang baru ini akan diberikan saat ajang silaturahmi ketika Idul Fitri.

Untuk itu ketahui cara tukar uang baru secara online di Bank Indonesia dan Bank Umum.

Bank Indonesia membuka penukaran uang baru yang mudah dilakukan dalam antrean di kas keliling terdekat.

Tukar uang baru atau penggantian uang adalah proses mengganti uang kertas atau uang logam yang rusak, kotor, atau tidak dapat digunakan dengan uang baru yang masih dalam kondisi baik dan dapat digunakan kembali. 

Proses tukar uang baru biasanya dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang berwenang termasuk Bank Indonesia. 

Dalam penukaran uang baru perlu mengikuti sistem antrean yang memiliki kuota setiap harinya.

Baca juga: Awas Tertipu Uang Palsu, Ini Tips Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran yang Aman

Baca juga: Syarat Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling Bank Indonesia Melalui Aplikasi PINTAR BI

Pihak Bank Indonesia mengelola jadwal dan pemesanan melalui laman resmi PINTAR dari BI.

Penukaran uang baru bisa dilakukan untuk pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000.

Simak beberapa persyaratan tukar uang baru secara online melalui laman PINTAR Bank Indonesia.

Syarat tukar uang baru Bank Indonesia dan Bank Umum

Masyarakat perlu menyiapkan beberapa syarat yang wajib dibawa saat penukaran uang.

  • KTP aktif.
  • Jumlah nominal uang Rupiah sama. 
  • Uang layak edar sesuai pecahan yang berlaku saat ini.
  • Uang yang ditukarkan tanpa tambahan pengaman yang menempel pada sisi permukaan.

Apabila memenuhi persyaratan, masyarakat bisa ikuti langkah berikutnya dengan ikuti alur pemesanan antrean.

Selain itu, banyak bank umum seperti BCA, BRI, hingga Bank Mandiri yang sudah bekerja sama dengan Bank Indonesia menyediakan layanan tukar uang baru.

Sebagai informasi, melansir dari Kontan.co.id, pihak Bank Indonesia mengumumkan adanya batasan penukaran yakni Rp 3,8 juta/KTP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved