OTT Bupati Meranti, KPK Sita Rp 26,1 Miliar, Sebagian Buat Modal Maju Cagub Riau

Dari uang Rp 26,1 miliar yang disita KPK di OTT Bupati Meranti, ternyata sebagian di antaranya disiapkan untuk modal maju Cagub Riau 2024

Editor: Dewi Haryati
tribunnews.com
Bupati Meranti Muhammad Adil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang 7 jam di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) malam. Adil bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti 

Konstruksi Kasus

Alex mengatakan, Bupati Meranti itu diduga memerintahkan para jajarannya untuk menyunat dana daerah.

"MA memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA," kata Alex.

Besaran pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan itu berkisar 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD.

Uang hasil pemotongan tersebut kemudian disetor ke Kepala BPKAD Fitria Nengsih.

Setelah uang setoran terkumpul kemudian disetor ke jajaran Pemerintah Kabupaten ke Bupati Adil.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," kata Alex.

Baca juga: Bupati Meranti Kena OTT, Adil dan Satu Anggota BPK Riau Diperiksa KPK di Jakarta

Selain itu, Alex mengatakan, sekitar bulan Desember 2022, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 Miliar dari PT TM.

Uang tersebut diterima melalui tersangka Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.

Adil bersama Fitria juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada tersangka Fahmi selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Hal itu dilakukan, agar proses pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Meranti mendapatkan predikat baik, sehingga bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Alex mengatakan, KPK mencatat Bupati Meranti itu menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak.

"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya. (Tribunnews.com)(Tribunbatam.id)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Rp 26,1 Miliar dari Bupati Meranti, Sebagian Disiapkan untuk Maju Cagub Riau 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved