SIDANG PENGANIAYAAN DAVID OZORA
Mantan Pacar Mario Dandy Pingsan di Sidang Penganiayaan David Ozora
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda bersaksi di sidang lanjutan penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan menghadirkan mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (20), Selasa (4/7/2023).
Ia hadir sebagai saksi dalam sidang penganiayaan berat terhadap David Ozora hingga menyeret Mario Dandy dan Shane Lukas.
Amanda diketahui mangkir dua kali dalam persidangan karena alasan sakit.
Namanya kerap dikaitkan sebagai pembisik seperti yang dituduhkan Mario Dandy kepadanya.
Ia disebut membisiki Mario Dandy soal 'perbuatan tidak baik David kepada AG'.
Aduan 'perbuatan tidak baik David ke AG' ini yang kemudian membuat Mario Dandy naik pitam hingga menganiaya David.
Baca juga: Mario Dandy Kena Kasus Hukum Lagi, Kini Tersangka Kasus Asusila
Amanda melalui kuasa hukumnya membantah apa yang tuduhkan kepada kliennya.
Kehadiran Amanda dalam sidang lanjutan penganiayaan sebelumnya merupakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang penganiayaan David Ozora sebelumnya, JPU meminta agar ada langkah jemput paksa terhadap Amanda.
Amanda tampak menggunakan kursi roda saat hadir di ruang sidang.
Ia bahkan sempat pingsan. Namun tim kesehatan memastikan Amanda layak untuk mengikuti sidang penganiayaan David Ozora.
Mantan kekasih Mario Dandy itu juga mengakui jika anak Rafael Alun Trisambodo itu bersikap tempramen selama menjalin kisah asmara.
Sementara Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita memastikan, kliennya tidak akan mempersulit proses persidangan.
Baca juga: Sidang Penganiayaan David Ozora, JPU Ungkap Peran Vital Mario Dandy
"Boleh ditanya kan punya bagian humas rumah sakit itu kan rumah sakit terpercaya, Rumah Sakit Puri Cinere yang punya kredibel, terpercaya. Jadi tidak ada yang mempersulit baik dari rumah sakit maupun dari keluarga untuk menghalangi kehadiran persidangan," terang dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Enita mengatakan, kliennya siap menjadi saksi di sidang lanjutan hari ini.
Timnya dan Amanda telah menyiapkan kronologis untuk dibacakan dalam sidang.
"Takutnya tidak bisa bicara terlalu banyak karena suka sesak nafas. Jadi dibuat kronologis tinggal dibacakan atau kalau ada kekurangan-kekurangan bisa diberikan kepada majelis hakim yang mulia," terang Enita.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.