Besok Sidang Vonis AG, Pengacara Pastikan Mantan Pacar Mario Dandy Ini Tak Hadir
AG, mantan pacar Mario Dandy akan divonis Senin (10/4), dalam kasus penganiayaan David Ozora. Sebelumnya dia dituntut 4 tahun penjara
Di antara perbedaan yang dimaksud, posisi meja hakim menjadi salah satunya.
"Mejanya Majelis Hakim, kalau sidang biasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar dengan yang lain)," ujarnya.
Selain itu, kapasitas ruangan untuk persidangan anak juga terbatas. Sebab, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.
Jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.
"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.
Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis Besok, Berikut Perjalanan Persidangannya Selama 7 Hari
penganiayaan terhadap David Ozora
Mario Dandy
mantan pacar Mario Dandy
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sidang vonis mantan pacar Mario Dandy
David Ozora
Sidang Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukum Amanda Bantah Kliennya Pingsan |
![]() |
---|
Mantan Pacar Mario Dandy Pingsan di Sidang Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Kena Kasus Hukum Lagi, Kini Tersangka Kasus Asusila |
![]() |
---|
Sidang Penganiayaan David Ozora, JPU Ungkap Peran Vital Mario Dandy |
![]() |
---|
Mario Dandy dan Shane Lukas Terancam 12 Tahun Penjara, Kompak Tak Ajukan Eksepsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.