Besok Sidang Vonis AG, Pengacara Pastikan Mantan Pacar Mario Dandy Ini Tak Hadir

AG, mantan pacar Mario Dandy akan divonis Senin (10/4), dalam kasus penganiayaan David Ozora. Sebelumnya dia dituntut 4 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
istimewa via Tribunnews.com
AG (15), mantan pacar Mario Dandy (20) akan jalani sidang vonis besok, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, AG dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora 

Di antara perbedaan yang dimaksud, posisi meja hakim menjadi salah satunya.

"Mejanya Majelis Hakim, kalau sidang biasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar dengan yang lain)," ujarnya.

Selain itu, kapasitas ruangan untuk persidangan anak juga terbatas. Sebab, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.

Jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.

"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.

Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Mantan Kekasih Mario Dandy Divonis Besok, Berikut Perjalanan Persidangannya Selama 7 Hari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved