ATURAN Perusahaan Boleh Potong Upah Buruh 25 Persen Bakal Digugat ke MA
Buruh berencana menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA) April 2023.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Buruh bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA) April 2023.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang digugat tersebut merupakan Permenaker tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Di dalam aturan itu disebutkan industri padat karya diizinkan memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen.
Dengan kata lain, perusahaan mempunyai celah untuk memotong upah pekerja sebesar 25 persen.
"Ada sejumlah permasalahan yang ditimbulkan dari Pemenaker Nomor 5 tahun 2023," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers, Senin (10/4/2023).
Menurut Said, Permenaker ini menunjukkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melawan kebijakan Presiden Joko Widodo.
Sebab, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR menjadi UU mengatur pengusaha tidak diperbolehkan membayar di bawah upah minimum.
Said menilai, sikap Menaker yang melawan kebijakan Presiden sangat berbahaya.
Baca juga: Selama Musim Mudik Lebaran 2023 Tilang Elektronik ETLE Akan Tetap Diberlakukan
Terlebih, sikap yang sama bukan kali pertama ditunjukkan Menaker.
Misalnya, ketika Menaker menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden.
“Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” katanya.
Selain itu, Said menyebut pemotongan upah 25 persen menurunkan daya beli buruh.
Turunnya daya beli buruh akan mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Ini akhirnya pengusaha sulit buruh juga sulit. Kalau daya beli turun buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi, dampaknya justru lebih besar,” ujarnya.
Pada 7 Maret, Menaker Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa industri padat karya diizinkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen.
Aturan ini berlaku selama 6 bulan dan ditujukan kepada 5 kriteria industri ekspor. (kompas.com)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Breaking News, Buruh Geruduk Kantor Wali Kota Batam, Ini 9 Tuntutan Mereka |
![]() |
---|
Respons Kepala BP Batam Soal Tuntutan Buruh Hapuskan UWTO, Amsakar: Besok Disampaikan |
![]() |
---|
Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan Siska di Bandar Lampung, Berawal dari Cemburu Buta |
![]() |
---|
Siska Maharani Teriak sebelum Dibunuh Buruh Bulog di Bandar Lampung, Memang Sering Tengkar |
![]() |
---|
Kesaksian Mencekam Insiden Buruh Bulog di Lampung Bunuh Kekasih, Pelaku Sempat Update Status WA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.