BATAM TERKINI

Sat Reskrim Polresta Barelang Batam Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal

Modus pengiriman PMI ilegal melalui Batam ke luar negeri diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang Batam.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TribunBatam.id/Dok Humas Polresta Barelang
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengungkap modus pengiriman PMI ilegalke luar negeri lewat Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal masih terjadi di Kota Batam.

Sejauh ini pengiriman kerap dilakukan, baik melalui pelabuhan resmi hingga pelabuhan tikus yang ada di Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat diwawancarai mengatakan kasus PMI ilegal masih menjadi atensi Kepolisian.

"Kasus ini tetap kami perhatikan dan jadi atensi. Apalagi kemarin Menko Polhukam sampai datang ke Batam,"  kata Budi, Senin (10/4/2023) siang.

Dari kasus yang ditangani, kata Budi, pelaku pengiriman PMI ilegal di Batam ini memiliki jaringan dari tempat asal korban masing-masing.

"Pelaku mengurus semua dokumen, seperti paspor, tiket dari kota asal PMI, baru menuju Batam, karena di Batam kuotanya sudah penuh," ujar Budi.

Dikatakannya, pelaku yang di Batam bertugas menjemput dari bandara, menampung, serta mengantarkan korban ke pelabuhan untuk berangkat ke luar negeri.

"Apabila tiket belum ada, maka korban menetap di Batam terlebih dahulu. Dan Itu merupakan tanggung jawab dan semua diurus pelaku yang ada di Batam,"  bebernya.

Budi mengaku, selama tahun 2023 ini saja, Satreskrim Polresta Barelang mencatat setidaknya sudah ada empat kasus pengiriman PMI ilegal yang diungkap.

"Sudah ada empat kasus yang kami ungkap," katanya.

Baca juga: Anggaran Pemilu Kepri 2024 Diprediksi Lebih dari Rp 300 Miliar

Ia menjelaskan dari  kasus tersebut, korban direkrut dari beberapa daerah. Seperti Nusa Tenggara Timur, Banten, Lombok, Sumbawa. Rencananya, seluruh korban akan dikirimkan ke Malaysia.

"Biasanya pelaku ada yang bertugas merekrut, menampung, dan mengurus," ungkapnya.

Kasus paling baru, polisi mengamankan dua pelaku pengiriman PMI Ilegal, yakni Rusana (44), dan Imlen, (38).

Keduanya ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center pada akhir Maret lalu.

Rusana belakangan diketahui bertugas sebagai perekrut, pengurusan paspor. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved