Orasi Perdana Anas Urbaningrum Setelah Bebas Dari Lapas, Singgung Mati Membusuk

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyampaikan orasi perdananya setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4)

Editor: Dewi Haryati
Facebook TribunnewsBogor.com
Anas Urbaningrum menyampaikan orasi perdananya setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023). Dalam orasi itu, ia menegaskan dirinya tidak mati membusuk dalam tahanan 

Di antaranya ada PB HMI hingga Gede Pasek Suardika.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Gede Pasek Minta SBY dan Demokrat Minta Maaf

"Terima kasih kepada sahabat yang hadir, saya harus menyebut sahabat lama saya Saan Mustopa," kata Anas Urbaningrum.

"Kemudian sahabat saya dan adik saya, Rifqi Karsayuda, kemudian ada adik-adik PB HMI, ada adik-adik Cipayung," lanjutnya.

"Dan tentu saja di belakang saya wajahnya sangat dikenal, sahabat saya Gede Pasek Suardika," ujar Anas Urbaningrum.

Selain menyebutkan sosok-sosok penting di atas, Anas Urbaningrum juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan yang telah menyambutnya di Lapas Sukamiskin.

"Saya sungguh terima kasih kehadiran saudara-saudara sekalian di halaman Lapas Sukamiskin ini," ungkap Anas Urbaningrum.

Kehadiran para simpatisan tersebut menjadi sesuatu yang spesial bagi Anas Urbaningrum.

"Saya bukan memposisikan saudara-saudara saya ini di halaman hati saya. Tetapi semua yang hadir di sini maupun yang tidak hadir dengan, semuanya saya yakin ada di relung-relung hati saya yang terdalam," kata Anas Urbaningrum.

"Karena di dalam relung hati yang terdalam itulah, kita punya ikatan hati, ikatan batin, ikatan rasa, ikatan komitmen, merasa kita ini bukan individu-individu yang bergerak sendiri-sendiri tetapi sebagai jaringan komunitas keluarga," sambungnya.

Baca juga: Anas Urbaningrum segera Bebas Setelah Jalani Hukuman 8 Tahun Bui Karena Korupsi

Pada akhir orasinya, Anas berdoa agar Indonesia menjadi negara makmur dan masyarakat dapat menikmati janji-janji kemerdekaan.

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok. (Tribunnews.com)(TribunJabar.id)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anas Urbaningrum usai Bebas dari Lapas Sukamiskin: Saya Tidak Mati Membusuk, dan TribunJabar.id dengan judul Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Ucap Terima Kasih pada Kalapas hingga Simpatisan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved