PODCAST
Tribun Batam Podcast Bahas Mekanisme Pembayaran THR
Dalam Tribun Batam Podcast, Disnaker Kepri mengungkap mekanisme pembayaran THR untuk pekerja.
Keputusan Pemerintah menetapkan THR wajib diberikan oleh perusahaan.
Sampai saat ini berubah lagi aturan itu menjadi melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker nomor 6 tahun 2016, itu yang terbaru saat ini.
THR itu merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan kepada pekerja pada saat hari raya keagamaan.
Besarnya dihitung sesuai dengan yang sudah ditentukan melalui Permenaker nomor 6.
TB: Untuk pembayaran THR itu, seperti apa kira-kira status pekerja bisa mendapatkan THR?
Karena pekera itu kan macam-macam, ada pekerja harian lepas, pekerja waktu tertentu dan lain sebagainya.
Mohon dijelaskan pak!?
ZK: Setelah Permenaker nomor 6 tahun 2016 kan ada turun PP 36 tahun 2021 tentang perubahan, itu di pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja dan pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kalau bicara siapa yang berhak menerima THR itu, yang berhak itu adalah karyawan PKWT perjanjian kontrak waktu tertentu dan perjanjian kontrak waktu tidak tertentu.
Keduanya berhak atas THR, cuman ada syarat yang harus diperhatikan ada ketentuannya.
Bahwa tenaga kerja bisa tidak berhak atas THR keduanya.
Kalau untuk permanen dia berhak atas THR jika terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum 30 hari sebelum hari raya dia masih berhak.
Kalau dia di-PHK pada bulan puasa maka dia berhak menerima THR.
Tetapi ketentuan ini tidak berlaku untuk perjanjian kerja waktu tertentu, jika perjanjian kerjanya berakhir sebelum hari H.
Sebelum hari H kontraknya berakhir maka tidak berhak atas tunjangan hari raya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tribun-Batam-Podcast-bahas-THR.jpg)