PODCAST
Tribun Batam Podcast Bahas Mekanisme Pembayaran THR
Dalam Tribun Batam Podcast, Disnaker Kepri mengungkap mekanisme pembayaran THR untuk pekerja.
TB: Jika pekerja belum bekerja selama 30 hari apakah dia juga menerima THR pak?
ZK: Perubahan dari Permenaker nomor 4 ke nomor 6, itu yang menonjol nya di masa kerja.
Kalau dulu kan 3 bulan, revisi di permen yang sekarang 6 tahun 2016 menjadi 1 bulan atas yang berhak.
Perhitungan nya kalau dia 1 bulan kurang dari 12 bulan secara proporsional.
Kalau dia bekerja selama 12 bulan tanpa terputus maka dia berhak atas THR 1 bulan gaji.
Bagaimana yang kurang dari 1 bulan? Berhubung ini hari raya keagamaan, kalau bicara aturan dia tidak berhak pak.
Tergantung perusahaan menyikapi tenaga kerjanya.
Bulan ini bulan kegembiraan tidak salah perusahaan memberikan sesuatu tetapi bukan kewajiban.
Secara aturan dia tidak berah memberikan.
TB: Kan tunjangan hari raya atau THR ini kan dalam aturannya diberikan kepada pekerja yang memeluk agama di hari perayaannya.
Misalnya Islam diberikan saat hari raya Idul Fitri.
Nah bagaimana dengan perusahaan yang memberikan THR itu digabung sekaligus.
Karena kan ada perusahaan yang tenaga kerjanya berbeda agama.
Dikarenakan umat muslim yang mayoritas maka THR diberikan pada saat Idul Fitri.
Itu bagaimana pak apakah melanggar aturan atau bagaimana?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tribun-Batam-Podcast-bahas-THR.jpg)