Kamis, 16 April 2026

Cuti Bersama PNS di Idul Fitri 1444 Hijriah Selama 5 Hari, Bisa Kerja Fleksibel!

Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari

TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda
Ilustrasi PNS - Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari 

TRIBUNBATAM.id - Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 berlangsung selama lima hari.

Kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Kepres), Kamis (13/4/2023).

Kepres Nomor 8 Tahun 2023 itu terkait Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Selain itu, Keppres juga meerangkan cuti bersama pegawai ASN di empat hari raya keagamaan selama 2023.

Di antaranya, tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kemudian, tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember 2023 yang jatuh pada hari Selasa.

Adapun Keppres 8/2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023.

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah pada laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru ini menjelaskan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran Diubah Pemerintah, Tanggal 26 April 2023 Sudah Masuk

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Mulai Berlaku 19 April 2023

ASN Bisa Kerja Fleksibel

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lewat Perpres ini, Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.

"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved