Cuti Bersama PNS di Idul Fitri 1444 Hijriah Selama 5 Hari, Bisa Kerja Fleksibel!
Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari
Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri.
Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.
Baca juga: Rahma Imbau Tetap Jaga Prokes dan Kesehatan Selama Cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah
Baca juga: Tanggal Merah 2023, Cuti Bersama PNS dan Jadwal Libur Nasional Sesuai Keppres
Jumlah jam kerja pegawai ASN turut diatur dalam Pasal 4, yakni seorang ASN mesti bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari sepekan dari hari Senin sampai Jumat.
"Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) pekan tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut.
Perpres ini menyebutkan bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.
Perpres ini turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam selama satu pekan tidak termasuk jam istirahat.
Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.
Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sedangkan pada bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
"Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi," bunyi Pasal 5 perpres tersebut.
Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran di Bandara Hang Nadim Batam Diprediksi Akhir Pekan Ini
Baca juga: Tanggal Merah 2023, Cuti Bersama PNS dan Jadwal Libur Nasional Sesuai Keppres
Dilansir dari kompas.com, aturan jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam Perpres juga tak berlaku bagi TNI dan anggotanya serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu (12/4/2023) kemarin.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28022023ilustrasi-PNS.jpg)