DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Pemkab Anambas Buka Lelang 8 Jabatan Eselon II, Dari Staf Ahli hingga Kadis
Lelang terbuka untuk delapan jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Anambas telah dibuka dari 12-18 April 2023. Berikut jabatan yang dilelang
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas membuka open bidding atau lelang terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan pemerintahannya.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, lelang terbuka eselon 2 ini dibuka untuk delapan jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 01/Pansel JPTP/Anambas/IV/2023 yang menyebutkan, ada delapan jabatan yang diumumkan dalam seleksi terbuka tersebut.
Selain itu, pelaksanaannya juga berdasarkan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara RI Nomor B-1340/JP.00.00/04/2023 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020.
Sekretaris BKPSDM Anambas, Rina Sapariyani mengatakan, seleksi terbuka JPT telah memasuki tahap pendaftaran dan penerimaan dokumen persyaratan mulai tanggal 12 -18 April 2023.
Baca juga: Wabup Anambas Wan Zuhendra Tinjau Penyaluran Bantuan Beras, Total Penerima 1.915 KPM
Selanjutnya, seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak akan dilaksanakan pada 19 April 2023.
"Pengumuman hasil seleksi administrasinya tanggal 20 April," ucapnya saat diwawancara, Jumat (14/4/2023).
Kemudian, penilaian kompetensi atau assesment dilaksanakan secara bersamaan dengan penulisan makalah pada 3 Mei 2023.
"Presentasi dan wawancara berlanjut tanggal 4 - 5 Mei dan pengumuman akhir 8 Mei 2023," tuturnya.
Rina mengungkapkan, seleksi terbuka JPT tersebut dilaksanakan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari lima orang,
"Timnya terdiri dari 1 orang internal Pemkab Anambas, 1 orang dari Pemprov Kepri, dan 3 orang lagi dari Akademisi," terangnya.
Ia pun menerangkan, dalam proses pendaftaran peserta juga dikenakan persyaratan khusus untuk melampirkan surat rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bagi peserta pelamar yang berasal dari Kabupaten Anambas, wajib melampirkan surat rekomendasi PPK atau Bupati.
"Kalau pelamar dari luar Anambas wajib mendapatkan persetujuan tertulis (rekomendasi) dari PPK asal atau bupatinya dan juga PPK atau Bupati Anambas," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Anambas Raih Opini WTP BPK RI Untuk Keenam Kalinya
Adapun delapan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang akan dilelang tersebut yakni :
Diskominfotik Anambas
Tarempa
Anambas
Bupati Anambas
Abdul Haris
Wakil Bupati Anambas
Wan Zuhendra
Sahtiar
Pemkab Anambas Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Indonesia |
![]() |
---|
Kiat Bupati Anambas Hadapi Masa Sulit, Bupati Aneng Gandeng Perusahaan Migas Bangun Daerah |
![]() |
---|
Bupati Anambas Resmikan Championship AFK 2025, Dukung Pengembangan Atlet Futsal |
![]() |
---|
Temui Menteri KKP RI di Batam, Bupati Anambas Aneng Minta Pusat Dukung Percepatan Kampung Nelayan |
![]() |
---|
Keseruan ASN Diskominfotik Anambas Rayakan HUT RI dengan Berbagai Perlombaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.