LINGGA TERKINI

Disnakertrans Lingga Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR Jelang Lebaran

Disnakertrans Lingga buka posko pengaduan THR jelang Lebaran. Pekerja yang belum dibayarkan THR-nya oleh perusahaan bisa mengadu ke sini

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Posko Satgas Konsultasi Pembayaran THR Keagamaan di Lingga 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga membuka posko satuan tugas terkait konsultasi pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Disnakertrans Lingga, Ardiansyah mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi para pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya.

Hal ini juga mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Maka pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha kepada para pekerja,” kata Ardiyansyah baru-baru ini.

Ia menyebutkan, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif.

Baca juga: Tips Hemat Keuangan saat Mudik Lebaran 2023 agar THR Tidak Cepat Ludes

Adapun pemberian THR tersebut dilaksanakan dengan ketentuan para pekerja telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Lalu pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelas Ardi.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sementara untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara profesional sesuai dengan perhitungan.

Ia menjelaskan, bagi para pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: ASN dan Non ASN Pemko Batam Bakal Terima THR 18 April 2023, Ini Besaran untuk Non ASN

“Dan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya,” tuturnya.

Ia menghimbau kepada perusahaan, agar membayarkan THR kepada para pekerja lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved