Camat Sebut Oknum Polisi Minta Jatah dari Tambang Emas Ilegal, Polda Bentuk Tim
Oknum polisi meminta jatah dari tambang emas ilegal membuat Polda bereaksi. Mereka membentuk tim untuk menyelidiki hal itu.
SULTENG, TRIBUNBATAM.id - Heboh oknum polisi meminta jatah dari tambang emas ilegal hingga Polda bereaksi keras.
Polda akhirnya membentuk tim terkait okknum polisi disebut meminta jatah dari tambas emas ilegal.
Heboh oknum polisi meminta jatah dari tambang emas ilegal sebelumnya disampaikan Camat Moutong Aftar Moh Nusa.
Ia menilai, penambang yang mengaku dari salah satu perusahaan sangat bandel dan dibekingi aparat hukum.
"Bandel memang karena mereka di backup dari atas, bukan mereka bilang. Tapi kenyataannya mereka jalan dengan Polda untuk minta penambang itu 35 persen. Saya pernah tanya apa dasarnya, diam-diam tapi jalan terus di lapangan itu, mereka minta dari penambang orang kampung, dari hasil mereka punya tanah sendiri. Padahal bukan perusahaan punya solar dan mesin," katanya.
Baca juga: Kapolda Copot Kabid Propam Gegara BBM Ilegal Libatkan Oknum Polisi
Sementara pembentukan tim untuk menyelidiki keterlibatan oknum polisi dalam tambang emas ilegal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.
Saat ini, area pertambangan yang terjadi longsor hingga memakan korban jiwa itu sudah dipasang police line dan papan peringatan agar tidak beraktivitas di area tersebut.
Diketahui, belum lama ini di area pertambangan Moutong itu terjadi longsor yang mengakibatkan 6 orang menjadi korban.
Alhasil, dari 6 korban itu, 5 diantaranya dinyatakan meninggal dunia dan satu lagi masih sempat tertolong.
"Masih dalam rangka penyelidikan ada perkembangan akan saya sampaikan. Saya imbau agar kegiatan penambangan ilegal tidak boleh dilakukan lagi. Dengan alasan sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan hidup serta melanggar peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
KELUHAN Camat
Camat Moutong Aftar Moh Nusa sebelumnya mengatakan jika pihaknya bersama masyarakat sudah pernah melalukan perjanjian pada tahun sebelumnya untuk tidak mengolah pertambangan di area tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Edarkan Uang Palsu, Warga Temukan Rp 1,5 Juta di Dalam Tas
"Petani di Moutong Utara keberatan dengan pertambangan di Desa Lobu itu dan pernah adukan kepada kami, sudah pernah berurusan di kantor jadi sudah oke," ucapnya.
Kemudian, pada saat ada kejadian lagi, warga menuntut dengan perjanjian yang sebelumnya bahwa pertambangan itu tidak akan diolah.
"Jadi saya bilang tetap itu berlaku tapi mau bagaimana, Kalau polisi mungkin sudah tangkap mereka, jadi mereka (penambang) ngaku-ngaku dari PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) karna mereka yang ada izinnya di sini, jadi mereka nebeng di situ," ujarnya.
Aftar menjelaskan, PT KNK sudah lama beroperasi di area Desa Lobu, tetapi hengkang karena merugi.
Namun, diduga pihak perusahaan datang ke tempat itu memeras masyarakat dengan cara meminta 35 persen hasil pendapatan penambang liar.
Permintaan 35 persen itu sebagai upeti karena menggarap area pertambangan memiliki izin.
Baca juga: Kapolri ke Batam dan Nasib Sejumlah Oknum Polisi Terlibat Suap Total Rp 9 Miliar
"Itu KNK jalan dengan polisi dari Polda. kan KNK ini sudah tidak diizinkan, tapi kenapa ada KNK lagi baru dari Polda juga ikut-ikut," tutur Aftar.
Sebenarnya, pemerintah setempat telah mengkonfirmasi persoalan izin lahan pertambangan di Desa Lobu.
Hanya saja, PT KNK menyatakan bahwa kementerian hanya mencabut sebagian perizinan.
"Tapi karena kita tidak punya data, pertambangan ini kan sudah ditarik ke pusat, jadi provinsi urus bebatuan, saya sudah pernah ke ESDM terkait dengan pencabutan izin KNK itu tapi mereka tidak bisa jawab, mereka bilang kalau masalah izin pertambangan emas, logam dan lainnya kewenangan pusat," terang Aftar.
Pertambangan di Desa Lobu itu sudah beroperasi bertahun-tahun.
Baca juga: Kapolri ke Batam Singgung Hukuman Oknum Polisi Jadi Calo Masuk Sekolah Polisi
Bahkan sejak 1982, lubak di kawasan pertambangan desa tersebut telah menelan korban jiwa.
"Tahun 1982 puncaknya itu banyak juga yang meninggal di Lobang itu, jadi sudah lama, tapi petani sawah itu sudah patah-patah kursi mereka tendang gara-gara mereka minta dihentikan, jadi sudah ada pernyataan untuk menghentikan," tutur Aftar.
Camat menilai, PT KNK sangat bandel dan dibekingi aparat hukum.
"Bandel memang karena mereka di backup dari atas, bukan mereka bilang, tapi kenyataannya mereka jalan dengan Polda untuk minta penambang itu 35 persen, saya pernah tanya apa dasarnya, diam-diam tapi jalan terus di lapangan itu, mereka minta dari penambang orang kampung, dari hasil mereka punya tanah sendiri, padahal bukan perusahaan punya solar dan mesin," katanya.(TribunBatam.id) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)
Sumber: TribunPalu.com
Dua Warga Negara China Tersangka Kasus Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Morowali |
![]() |
---|
Tambang Emas Ilegal di Sukabumi Makan Korban Jiwa, 2 Orang Tewas Insiden Longsor |
![]() |
---|
Askar alias Pak Guru DPO MIT Tewas Usai Baku Tembak di Pegunungan Poso |
![]() |
---|
Oknum Polisi Jadi Calo Masuk Polri, Paminal Propam Temukan Rp 4,4 Miliar |
![]() |
---|
Polri Libatkan KPK Lacak Aliran Dana Oknum Polisi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.