BATAM TERKINI

SELUNDUPKAN 105 Handphone Bekas, Dua Pria Diamankan Petugas Bea Cukai Batam 

Dua pria di Batam diamankan petugas Bea Cukai Batam karena berusaha menyelundupkan 105 handphone bekas melalui Pelabuhan Batu Ampar Batam.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Bea Cukai Batam mengamankan dua pria di Dermaga pelabuhan Batuampar Batam yang mencoba menyelundupkan 105 ponsel bekas ke luar Batam, Senin (17/4/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam mengamankan dua pria di Dermaga pelabuhan Batuampar Batam, Senin (17/4/2023).

Keduanya kedapatan membawa 105 handphone bekas dan berusaha untuk membawanya keluar dari Batam.  

Ratusan handphone tersebut berbagai merk dan jenis, salah satunya Apple Iphone. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam.

"Kemarin sekitar pukul 10.30 WIB petugas mencurigai salah satu mobil berwarna silver dengan nomor polisi BP 1547 HR mengarah ke Dermaga Selatan Pelabuhan Batuampar di mana kapal KM Kelud bersandar. Saat itu petugas yang sedang bertugas melakukan pemeriksaan atas mobil tersebut,” kata Rizki, Selasa (18/4/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menjumpai dua orang WNI sedang berada di dalam mobil.

Dari dua pria tersebut, satu di antaranya merupakan calon penumpang KM Kelud tujuan Batam ke Medan, Sumatera Utara.

Saat hendak naik ke atas kapal mereka tidak melewati jalur resmi. Sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam. 

“Dalam pemeriksaan itu, ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket," kata Rizki.

Baca juga: BREAKING NEWS, Sebuah Mobil Trailer Hantam Dagangan Penjual Takjil

Selain itu, handphone lainnya juga disembunyikan pada celana, baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil.

Mirisnya lagi, keduanya diduga memalsukan stempel masuk pelabuhan.

Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Keduanya akan dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkapkan kepemilikan handphone bekas berbagai merek tersebut," katanya.

Dengan adanya kejadian ini, Rizki mengimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved