Jadwal Masuk PNS Usai Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
Jadwal libur Lebaran ASN diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepres No 24 Tahun 2023
Istimewa
Ilustrasi PNS - Jadwal libur Lebaran ASN diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepres No 24 Tahun 2023
Sementara pada Pasal 4 ayat (3) diatur pula soal jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 waktu setempat.
Dilansir dari kompas.com, ASN juga berhak merasakan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.
Dalam hal ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparaut Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa perpres yang mengatur hari dan jam kerja ASN langsung berlaku sejak diteken.
"Langsung berlaku," ujar Averrouce pada Jumat (14/4/2023) lalu.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkab Anambas Sidak ASN Setelah Sepekan Cuti Bersama Lebaran 2024 Berakhir |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Datangi Beberapa Kantor OPD, Hari Pertama Kerja Usai Cuti Lebaran |
![]() |
---|
Pemkab Anambas Tunda Sidak ASN Usai Cuti Bersama Lebaran Berakhir, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Tanjungpinang Singgung Pilkada saat Pimpin Apel Hari Pertama Kerja |
![]() |
---|
Ratusan Pegawai Pemko Batam Tak Hadir di Hari Pertama Kerja Usai Cuti Bersama Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.