Jadwal Masuk PNS Usai Libur Hari Raya Idul Fitri 2023

Jadwal libur Lebaran ASN diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepres No 24 Tahun 2023

Istimewa
Ilustrasi PNS - Jadwal libur Lebaran ASN diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepres No 24 Tahun 2023 

Sementara pada Pasal 4 ayat (3) diatur pula soal jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 waktu setempat.

Dilansir dari kompas.com, ASN juga berhak merasakan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Dalam hal ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparaut Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa perpres yang mengatur hari dan jam kerja ASN langsung berlaku sejak diteken.

"Langsung berlaku," ujar Averrouce pada Jumat (14/4/2023) lalu.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved