Dokter Puskesmas Dikeroyok Dua Bersaudara, Dicekik, Banting dan Dipukuli

Dokter puskesmas dikeroyok kakak beradik gara-gara tak senang penyakit yang dialami tak sembuh dan penjelasan yang dirasa kurang memuaskan

huffingtonpost.com
Ilustrasi Pengeroyokan - Dokter puskesmas dikeroyok kakak beradik gara-gara tak senang penyakit yang dialami tak sembuh dan penjelasan yang dirasa kurang memuaskan 

TRIBUNBATAM.id - Video pemukulan terhadap dokter puskesmas oleh dua orang beredar di media sosial.

Kedua pelaku mengeroyok dokter dengan cara dibanting, dicekik hingga dipukuli berkali-kali. 

Disebutkan pemukulan itu terjadi lantaran pelaku tidak langsung sembuh usai berobat ke korban.

Peristiwa ini terjadi di Puskesmas Pajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat dan kedua pelaku bersaudara kandung.

Adapun insial dua pelaku yakni AW (32) dan MH (41) dan sudah ditangkap pada Selasa (25/4/2023).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng mengatakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dr Carel Triwiyono (29) , berawal saat pelaku AW datang ke Puskesmas Pajar Bulan untuk berobat ditemani kakaknya MH. 

"Pelaku AW berobat dengan keluhan nyeri ulu hati," kata Heri, Rabu (26/4/2023).

Korban yang saat itu sedang piket jaga, memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) puskesmas kepada pelaku AW.

Baca juga: Demo Kasus KSP Karya Bhakti Batam, Polisi Bantah Ada Pemukulan

Baca juga: Diteriaki Maling, Pria di NTT Tewas Dihakimi Massa, Masuk Rumah Orang Tanpa Izin

Setelah diberi obat, nyeri di ulu hati yang dirasakan pelaku belum juga sembuh, sehingga pelaku menanyakan lagi.

"Korban sudah menjelaskan kepada keluarga pelaku bahwa obat sudah diberikan dan diobservasi, korban meminta agar pelaku menunggu obatnya bekerja," kata Heri.

Ketika itu, korban juga menjelaskan jika pasien tidak kuat menahan sakit bisa langsung ke IGD Rumah Sakit Bukit Kemuning yang merupakan rumah sakit terdekat.

Diduga tidak puas dengan penjelasan korban, pelaku secara spontan naik pitam lalu langsung menyerbu.

Seperti dilansir dari kompas.com, korban diseret setelah dibanting, kemudian korban juga dicekik bersama MH.

Heri mengatakan, kedua pelaku saat ini masih dalam tahanan dan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Sudah kami tangkap, sekarang telah ditahan dan masih proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Heri.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Jadi Sorotan Usai Video Penganiayaannya Viral

Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Gelper di Bengkong Batam, 10 Orang Diciduk Termasuk Bandar

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved