PEMILU 2024

KPU Kepri Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Kepri Mulai 1 Mei 2023

Jadwal pendaftaran bakal caleg DPRD Kepri 2024 berlangsung 1 Mei-14 Mei 2023 di Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang

|
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Ketua KPU Kepri, Sriwati. KPU Kepri membuka jadwal pendaftaran caleg DPRD Kepri mulai 1 Mei 2023 

LAIN-LAIN

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau apabila telah:

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau atau nama lain yang sah,

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau atau nama lain yang sah

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU Provinsi Kepulauan Riau mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai
dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved