KEUANGAN

Cara Bayar Pajak STNK dari Bank Jateng Bisa di Teller atau E-Bima

Bank Jateng bekerjasama dengan Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui teller maupun aplikasi e-Bima yang mudah.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkapan Layar Bank Jateng
Pembayaran pajak STNK lewat Bank Jateng dilansir dalam tangkapan layar Bank Jateng, Sabtu (29/4/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Cara bayar pajak STNK lewat Bank Jateng dapat dilakukan di teller atau E-Bima. 

Bank Jateng kini telah memberikan fasilitas pembayaran pajak STNK bagi Wajib Pajak/ Wajib Setor/ Wajib Bayar.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di teller, mesin ATM, dan e-Bima Apps dengan menginput satu kode bayar yang didapatkan dari sistem Aplikasi Kendaraan Pajak Online atau disebut SAKPOLE.

Aplikasi SAKPOLE dapat diunduh GRATIS di Google Playstore.

Sebelum melakukan pembayaran pajak, masyarakat dapat melakukan tata cara tahapan sistem pembayaran kendaraan pajak online (SAKPOLE) :

1. Pendaftaran Data Wajib Pajak.

Buka Aplikasi dan pilih icon Pendaftaran. Masukkan Nomor Polisi, e-KTP, dan Nomor Rangka (5 digit terakhir), pilih Daftar. Keluar tampilan Data KBM, jika sesuai pilih lanjut.

2. Pembuatan kode bayar.

Keluar tampilan data ketetapan. Jika sesuai pilih DAPATKAN KODE BAYAR. Anda mendapatkan kode bayar.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Secara Online Lewat Aplikasi DANA dan Shopee

Baca juga: 4 Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Shopee dan Mandiri Online

3. Pembayaran

Lakukan pembayaran dengan memakai kode bayar ke kantor Bank Jateng melalui Teller atau ATM Bank Jateng atau Bank Jateng e-Money Apps. (Lihat informasi Layanan Pembayaran).

4. Pengesahan

Bawa bukti pembayaran ke lokasi SAMSAT terdekat. Tukarkan dengan SKPD asli (Maksimal 14 hari kerja).

Layanan Pembayaran

Bank Jateng melayani pembayaran melalui :

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved