KEUANGAN

Cara Bayar Pajak STNK dari Bank Jateng Bisa di Teller atau E-Bima

Bank Jateng bekerjasama dengan Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui teller maupun aplikasi e-Bima yang mudah.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkapan Layar Bank Jateng
Pembayaran pajak STNK lewat Bank Jateng dilansir dalam tangkapan layar Bank Jateng, Sabtu (29/4/2023). 

1. Teller Kantor Bank JatengSerahkan/tunjukkan kode bayar yang berisi angka ke teller.

  • Teller melakukan konfirmasi tagihan pajak kendaraan
  • Melakukan pembayaran ke teller
  • Simpan bukti pembayaran, tukarkan segera dengan SKPD asli di SAMSAT terdekat (maksimal 14 hari kerja)

2. ATM Bank Jateng.

Baca juga: Pemutihan Pajak di Kepri, Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Mudah Tanpa Harus Pergi Ke Samsat

  • Masukkan kartu ATM, masukkan PIN ATM
  • Pilih transaksi pembayaran
  • Pilih Pajak
  • Pilih E-Samsat Jateng
  • Masukkan kode bayar, pilih tekan jika benar
  • Konfirmasi pembayaran jika benar pilih bayar
  • Transaksi sukses, ambil resi/ struk sebagai bukti pembayaran
  • Simpan sebagai bukti pembayaran
  • Simpan sebagai bukti pembayaran, tukarkan segera dengan SKPD asli di Samsat terdekat (Maks. 14 hari kerja)

3. E-Bima Apps

  • Login Akun Bank Jateng e-Bima Apps
  • Klik menu transaksi
  • Klik menu e-Samsat Jateng
  • Masukkan Kode Billing atau Kode bayar lalu klik bayar
  • Pastikan semua data benar, masukkan PIN klik bayar
  • Pembayaran tagihan e-Samsat Jateng berhasil
  • Bukti pembayaran akan dikirim ke email.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru, Ini Syarat yang Disiapkan

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved