KEUANGAN
Cara Bayar Pajak STNK dari Bank Jateng Bisa di Teller atau E-Bima
Bank Jateng bekerjasama dengan Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui teller maupun aplikasi e-Bima yang mudah.
Tayang:
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkapan Layar Bank Jateng
Pembayaran pajak STNK lewat Bank Jateng dilansir dalam tangkapan layar Bank Jateng, Sabtu (29/4/2023).
1. Teller Kantor Bank JatengSerahkan/tunjukkan kode bayar yang berisi angka ke teller.
- Teller melakukan konfirmasi tagihan pajak kendaraan
- Melakukan pembayaran ke teller
- Simpan bukti pembayaran, tukarkan segera dengan SKPD asli di SAMSAT terdekat (maksimal 14 hari kerja)
2. ATM Bank Jateng.
Baca juga: Pemutihan Pajak di Kepri, Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Mudah Tanpa Harus Pergi Ke Samsat
- Masukkan kartu ATM, masukkan PIN ATM
- Pilih transaksi pembayaran
- Pilih Pajak
- Pilih E-Samsat Jateng
- Masukkan kode bayar, pilih tekan jika benar
- Konfirmasi pembayaran jika benar pilih bayar
- Transaksi sukses, ambil resi/ struk sebagai bukti pembayaran
- Simpan sebagai bukti pembayaran
- Simpan sebagai bukti pembayaran, tukarkan segera dengan SKPD asli di Samsat terdekat (Maks. 14 hari kerja)
3. E-Bima Apps
- Login Akun Bank Jateng e-Bima Apps
- Klik menu transaksi
- Klik menu e-Samsat Jateng
- Masukkan Kode Billing atau Kode bayar lalu klik bayar
- Pastikan semua data benar, masukkan PIN klik bayar
- Pembayaran tagihan e-Samsat Jateng berhasil
- Bukti pembayaran akan dikirim ke email.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru, Ini Syarat yang Disiapkan
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Karunia Rahma Dewi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pembayaran-pajak-STNK-lewat-Bank-Jateng.jpg)