PUBLIC SERVICE
Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan Berdasarkan Tingkat Penyakit
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, puskesmas, dan rumah sakit.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Cara berobat di layanan BPJS Kesehatan melalui beberapa tahapan, misalnya saja Faskes 1, rumah sakit, dan lainnya.
Selain itu fasilitas yang didapatkan peserta berdasarkan jenis kelas yang terdaftar.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, puskesmas, dan rumah sakit.
Selain itu, untuk memudahkan penyaluran faskes, peserta dapat memenuhi iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi.
Beberapa jenis kelas BPJS yang disediakan, yaitu:
- Kelas 1: Kelas ini merupakan kelas tertinggi dan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas, seperti kamar VIP dan perawatan oleh dokter spesialis.
- Kelas 2: Kelas ini memberikan fasilitas yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kelas 1, namun masih memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan dilakukan oleh dokter spesialis.
- Kelas 3: Kelas ini merupakan kelas paling terjangkau dan memberikan fasilitas sederhana, seperti kamar yang bersama dengan pasien lain dan perawatan oleh dokter umum.
Baca juga: Cukup dengan NIK, Simak Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Baca juga: Cara Konsultasi Gratis ke Psikiater dengan Kartu BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan
Rumah sakit yang ditunjuk atau Rumah sakit partner BPJS Kesehatan akan menerima pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan jika memenuhi prosedur.
Hal ini ditujukan bagi semua peserta, baik peserta kelas I, II, III, peserta PBI maupun non PBI.
Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit melansir dari laman RSI Banjarnegara yang dikutip kontan.co.id:
1. Berobat Penyakit Umum
Pertama, peserta dengan penyakit umum disini maksudnya adalah jenis penyakit ringan yang umum diderita seperti flu, batuk, demam, dan lain sebagainya.
Biasanya jenis penyakit ini tidak memerlukan penanganan medis yang lebih serius dan bisa ditangani oleh dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1).
- Kunjungi Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik) yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda untuk berobat.
- Faskes 1 ini yang menentukan tempatnya adalah peserta sendiri ketika melakukan pendaftaran.
- Menuju loket pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran.
- Jika kepesertaan anda tidak ada masalah, maka pendaftaran anda diterima dan menunggu panggilan sesuai antrian untuk diperiksa dokter.
- Biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
Sebagai catatan: Berobat penyakit umum hanya dilakukan pada Faskes 1 dan tidak perlu di Rumah Sakit.
Kecuali atas saran Dokter setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata memerlukan penanganan medis di Rumah sakit.
2. Berobat Penyakit Berat
Penyakit berat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani oleh Faskes Pertama.
Untuk jenis penyakit ini maka perlu ditangani di Rumah Sakit dengan peralatan atau Dokter spesialis.
- Kunjungi Faskes Pertama adalah dokter yang tertera di kartu BPJS Kesehatan untuk meminta surat rujukan ke Rumah Sakit.
- Surat rujukan ini sangat penting agar biaya pengobatan anda ditanggung BPJS Kesehatan.
- Kemudian, pasien yang mendapatkan surat rujukan, segera kunjungi Rumah sakit rujukan.
- Masuk loket pendaftaran khusus pasien rawat jalan BPJS Kesehatan.
- Persyaratan pendaftaran biasanya KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan.
- Pilihlah dokter spesialis sesuai dengan penyakit yang diderita.
- Tunggu antrian untuk mendapatkan giliran pemeriksaan medis oleh Dokter spesialis.
Biaya pengobatan yang sesuai dengan prosedur di atas akan ditanggung BPJS Kesehatan.
3. Berobat Penyakit Darurat
Penyakit darurat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan medis segera karena dalam kondisi kritis atau gawat darurat.
Penyakit yang termasuk gawat darurat akan mengancam nyawa pasien apabila tidak dilakukan penanganan medis dengan segera.
- Bawa pasien ke Rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis.
- Ungkap keluhan yang dirasakan pasien kepada perawat atau Dokter jaga.
- Keluarga pasien mengurus proses administrasi ke ruang pendaftaran.
- Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatanpasien.
Khusus untuk kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari Faskes 1.
Pasien yang ditangani di IGD, setelah kondisi membaik maka akan dipindahkan ke ruangan rawat inap sesuai kelasnya.
Misal pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2, maka akan ditempatkan pada ruangan rawat inap dengan fasilitas kelas 2.
Biaya perawatan rawat inap selama di Rumah sakit tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
Saat sulit mendapatkan layanan BPJS Kesehatan
Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Hubungi Kantor BPJS Kesehatan: Jika Anda mengalami masalah dalam penggunaan fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
- Berbicara dengan Petugas Fasilitas Kesehatan: Jika peserta merasa tidak puas dengan pelayanan atau fasilitas kesehatan yang disediakan, Anda dapat berbicara dengan petugas yang bertanggung jawab di fasilitas kesehatan tersebut untuk mencari solusi.
- Melaporkan Keluhan: Jika masalah yang Anda alami tidak dapat diselesaikan dengan cara di atas, Anda dapat melaporkan keluhan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di BPJS Kesehatan.
Itulah beberapa langkah bagi peserta BPJS Kesehatan saat ingin menggunakan faskes yang berlaku.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.