Sabtu, 18 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Perpanjangan SKCK yang Habis Masa Berlakunya, Siapkan Syaratnya

Perlu diketahui untuk SKCK masa berlakunya hanya enam bulan. Berikut syarat untuk mengurus perpanjangan SKCK di Polsek terdekat.

TRIBUN/ Dok. Polsek Sekupang
Foto ilustrasi beberapa warga sedang mengurus SKCK di loket yang ada di Polsek Sekupang, Senin (26/9/2022) lalu. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Setelah pandemi Covid-19 mereda, para pencari kerja kembali mencari pekerjaan dan mendatangi kawasan industri dan perusahaan yang ada di Kota Batam.

Meski saat ini sudah banyak perusahaan yang membuka lowongan secara online atau link, namun tetap juga para pelamar masih datang ke lokasi.

Untuk para pekerja yang sebelumnya sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bisa melihat kembali berkas lamaran yang dimiliki.

Perlu diketahui untuk SKCK masa berlakunya hanya enam bulan.

Jadi jika pelamar kerja SKCK nya sudah habis masa berlakunya, berikut syarat untuk mengurus perpanjangan SKCK di Polsek terdekat.

Baca juga: Cuma 5 Menit Jadi, Simak Cara Pengurusan SKCK di Polresta Barelang

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui HP, Simak Syarat dan Ketentuannya

  • Lembar SKCK lama asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopi KTP atau SIM
  • Fotocopi akta kelahiran
  • Pasfoto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  • Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.

Jika semua persyaratan sudah ada di tangan, maka bisa langsung mengurus perpanjangan SKCK. 

  • Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 
  • Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjangan SKCK
  • Isi formulir dan serahkan kepada petugas
  • Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat pemohon.
  • Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi
  • Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp 30.000
  • Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah selesai diperpanjang. 

Baca juga: Cara Mengurus Surat Izin Usaha di Kelurahan, Catat Prosedur dan Syaratnya

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Ada Fotokopi di Samsat

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, menjelaskan pelayanan SKCK di Polsek Sagulung buka setiap hari.

"Petugas kita siap melayani masyarakat yang akan mengurus SKCK," kata Nyoman.

Dia juga menjelaskan untuk warga yang akan mengurus SKCK agar berpakaiyan rapi dan sopan dan tidak menggunakan sandal. (*)

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved