BINTAN TERKINI

Warga Bintan Cari Lurah Sei Lekop Soal Lahan, Riswan Berikan Penjelasan

Lurah Sei Lekop Riswan menjelaskan soal lahan yang diributkan perwakilan warga hingga mendatangi kantornya pada Selasa (2/5/2023).

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
LURAH SEI LEKOP BINTAN - Lurah Sei Lekop Bintan, Riswan menjelaskan soal lahan yang diributkan warga hingga mendatangi kantornya, Selasa (2/5/2023). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Lurah Sei Lekop, Riswan bereaksi terkait tuntutan sejumlah warga yang mendatangi kantornya, Selasa (2/5/2023).

Sejumlah warga yang membawa spanduk berisi protes sebelumnya sempat terlibat aksi dorong dengan Babinsa dan aparat keamanan yang berjaga di sekitar kantor lurah Sei Lekop di Jalan Korindo, Kecamatan Bintan Timur.

Perwakilan warga yang menganggap pihak kelurahan membela pihak perusahaan kecewa lantaran Lurah Sei Lekop tak juga menjumpai mereka.

Seorang warga Simpang Korindo, Heribertus menuturkan, warga yang lahan miliknya diklaim oleh perusahaan menjelaskan, kedatangan dirinya ingin berjumpa dengan Lurah Sei Lekop.

Sebagai warga, pihaknya berhak mendapat pelayanan dari kantor Lurah.

Baca juga: Warga Simpang Korindo Datangi Kantor Lurah Sei Lekop Bintan terkait Status Tanah

"Kedatangan kami untuk mempertanyakan status lahan milik perusahaan. Kami minta kejelasan lahan milik perusahaan. Serta kejelasan kami sebagai Warga Negara Indonesia terkait lahan yang kami garap dari tahun 2004," terangnya, Selasa (2/5/2023).

Selain masalah lahan, rumah warga yang berada di lahan juga menjadi korban pencopotan listrik yang mereka sebut dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Kami berharap kepada pemerintah agar bisa membantu kami, saya sebagai Warga Negara Indonesia diperlakukan secara sewenang-wenang," jelasnya.

Sementara Lurah Sei Lekop, Riswan mengatakan, bahwa di depan kantor lurah terdapat lahan seluas 22 Hektare.

Dari 22 hektare, sebanyak 16 Hektare sudah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

Sedangkan 6 Hektare sisanya digarap masyarakat menjadi tempat tinggal.

"Nah yang 6 hektare yang di tinggali masyarakat ini merupakan lahan perusahaan. Kebetulan HGB-nya sedang mati dan belum diperpanjang sampai hari ini," terangnya.

Baca juga: Tugu Kerupuk Bintan Rusak LAGI, Lurah Sei Lekop Duga Ada Unsur Kesengajaan

Masyarakat berharap dirinya selaku lurah, mengambil kebijakan dalam hal penerbitan surat.

Sementara sesuai aturan pembuatan sertifikat bukan kewenangan dari Kelurahan.

Apalagi untuk membatalkan atau memutuskan HGB tersebut tidak sah ataupun tidak berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved