REMPANG ECO CITY

Warga Rempang Galang Batam Resah Isu Relokasi Kampung Tua, DPRD Kepri Bersikap

Isu relokasi kampung tua di Batam membuat resah warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang. Anggota DPRD Kepri pun bersikap terkait hal ini.

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
ISU RELOKASI KAMPUNG TUA - Perwakilan masyarakat Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau ditemui sesudah audiensi bersama Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin di Simpang Pantai Melayu, Selasa (2/5/2023). Warga di sana resah dengan isu relokasi kampung tua. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibuat resah dengan isu relokasi kampung tua.

Isu relokasi kampung tua sampai ke warga Pulau Rempang Galang Batam setelah wacana pengembangan pulau itu sebagai kawasan ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp381 triliun oleh PT Makmur Elok Graha (MEG).

BP Batam sebelumnya menegaskan pengembangan Pulau Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City”.

Dalam pelaksanaannya, PT Makmur Elok Graha (MEG) mendapat alokasi lahan dari Badan Pengusaha (BP) Batam untuk mengembangkan Rempang dengan nilai investasi Rp381 triliun dan luas 17 ribu hektare.

Baca juga: BP Batam Kebut Percepatan Investasi Pulau Rempang, Kaji Rencana Pengembangan

PT MEG menyatakan akan mengakomodir kepentingan masyarakat setempat.

Termasuk memberikan pelatihan dan keterampilan bagi masyarakat setempat.

Agar ke depannya dapat menjadi bagian dari pembangunan dan pengembangan kawasan investasi Pulau Rempang Galang.

Dengan adanya pelatihan dan keterampilan bagi masyarakat akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat di Pulau Rempang dan Galang.

Menanggapi isu relokasi kampung tua itu, tokoh masyarakat adat Melayu Pulau Rempang melakukan audiensi terkait wacana itu bersama Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin di Simpang Pantai Melayu.

Warga menilai, wacana pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi dengan merelokasi warga Kampung Tua bukanlah solusi.

Sehiingga dikhawatirkan akan muncul permasalahan baru.

Baca juga: BP Batam Libatkan Konsultan Internasional Soal Pengembangan Rempang dan Galang

Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Gerisman Achmad mengatakan, warga perkampungan di Pulau Rempang ini sudah ada sejak tahun 1834.

Banyak sejarah serta peninggalan zaman penjajahan dahulu berada di kampung tersebut.

"Apabila kampung bersejarah ini dihilangkan merupakan penghinaan sangat besar bagi kita masyarakat tempatan Rempang-Galang,” sebut Gerisman Achmad, Selasa (2/5/2023).

Ia menjelaskan jika masyarakat setempat sangat menyambut baik wacana pemerintah melalui PT Makmur Elok Graha (MEG) untuk mengelola Pulau Rempang sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi.

Namun, tidak serta merta hak-hak masyarakat kampung ini harus dihilangkan begitu saja.

"Saya pribadi termasuk masyarakat setempat menyambut baik keinginan pemerintah itu. Kami bangga Pulau Rempang Galang menjadi kawasan khusus pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Gerisman.

Kendati demikian, kata Gerisman warga meminta perhatian dari pihak pengembang terkait hak-hak warga Kampung Tua.

Masyarakat tempatan, meminta kepada pihak pengembang agar membuat sebuah perjanjian tertulis untuk menjamin rekrutmen tenaga kerja berasal dari masyarakat tempatan.

Baca juga: PT Vila Pantai Mutiara Tegaskan Legalitas Kegiatan Usaha di Hutan Produksi Pulau Rempang Batam

"Kami menginginkan anak-anak tempatan tumbuh dan berkembang baik secara sosial, ekonomi dan budaya. Silahkan pembangunan berjalan, namun 16 kampung ini jangan ada relokasi," katanya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Pendiri Elang Laut Suherman.

Ia menambahkan, pihaknya keberatan dengan wacana relokasi warga Kampung Tua.

“Warga setempat sangat mendukung untuk kemajuan daerah Rempang ini. Tetapi, hak masyarakat yakni keberadaan Kampung Tua jangan diganggu," kata Suherman.

Sebelum wacana pembangunan itu dimulai, masyarakat meminta Pemerintah untuk melegalkan status lahan di 16 titik perkampungan di wilayah Pulau Rempang-Galang.

“Silahkan berinvestasi, tetapi kami secara tegas meminta hak-hak masyarakat Melayu di Kampung ini jangan dirusak,” harapnya.

Menanggapi keluhan masyarakat Pulau Rempang-Galang, Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin berjanji dalam waktu dekat ini akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait untuk menemukan solusi permasalahan ini.

“Kami akan lalukan RDP dan memanggil pihak terkait dalam permasalahan ini. Saya setuju dengan apa yang telah disampaikan masyarakat. Di Pulau Rempang ini, jangan sampai ada investasi yang merugikan masyarakat,” kata Wahyu.

Dalam polemik ini, pihaknya tidak ingin wacana investasi di Pulau Rempang-Galang terganggu dan semua dapat terakomodir serta berjalan dengan baik.

“Kita tidak menolak investasi di lokasi ini. Kita hanya menginginkan investasi disini aman dan nyaman serta semuanya dapat terakomodir,” pungkasnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved