PILEG 2024
Ria Saptarika Jadi Pendaftar Pertama Bacalon DPD RI ke KPU Kepri, Berkas Lengkap
Ria Saptarika menjadi bacalon DPD RI dapil Kepri pertama yang mendaftarkan dirinya ke Kantor KPU Kepri pada Selasa (2/5)
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Bertepatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2023, Ria Saptarika menjadi orang pertama yang mendaftar ke KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia daerah pemilihan (dapil) Kepri.
Didampingi sejumlah LO (liaison Officer), Ria Saptarika tiba di Kantor KPU Kepri pukul 10.00 WIB, Selasa (2/5/2023).
Kedatangannya diterima langsung oleh Ketua KPU Kepri, Sriwati didampingi komisioner lainnya, serta anggota Bawaslu Kepri.
Ria memang sengaja lebih cepat mendaftarkan dirinya sebagai balon DPD RI ke KPU. Hal ini menunjukan ia benar-benar siap menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Insa Allah saya siap menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Karena begitu besar kepercayaan dari masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang didapat selama ini,” ujar Ria.
Sementara itu, Ketua KPU Kepri Sriwati menyatakan bahwa berkas pendaftaran Bacalon Ria Saptarika sudah dinyatakan lengkap dengan menyerahkan formulir model B pendaftaran dan model BB pernyataan pendaftaran dan syarat administrasi lainnya yang diunggah melalui SILON.
Baca juga: Ria Saptarika Bacalon DPD RI Dapil Kepri Lolos Verifikasi Faktual di Pemilu 2024
“Sudah kami terima dan kami berikan tanda terima pendaftaran. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi administrasi persyaratan sesuai dengan tahapan selanjutnya," kata Sriwati.
Ia melanjutkan, KPU Kepri juga masih menunggu pendaftar yang lain hingga pukul 16.00 WIB dari tanggal 1-13 Mei 2023 dan hingga pukul 23.59 WIB, khusus di hari terakhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023.
Ia mengimbau agar bakal calon DPD lain yang telah memenuhi syarat segera mendaftarkan di awal sesuai waktu dan jadwal yang telah ditentukan.
Untuk pendaftaran bakal calon DPD sesuai nomor 5/PL.01.4-PU/21/2023, waktu pendaftaran calon DPD Kepri dilaksanakan selama 14 hari. Dimulai pada 1 Mei 2022 sampai 13 Mei 2023.
Bagi yang mendaftar bisa langsung ke Kantor KPU Provinsi Kepri Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang.
Kemudian, syarat untuk diikuti bakal calon Anggota DPD yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih serta sebaran, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 284 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kepri.
Baca juga: Pemilu Serentak 2024, Ria Saptarika Orang Pertama Serahkan Dukungan ke KPU
Kemudian, dapat mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pendaftar DPD perseorangan juga harus memenuhi syarat, bukan pengurus partai politik di tingkat pusat hingga di tingkat daerah.
Selanjutnya, harus mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu atau pengawas pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.