BERITA KRIMINAL

Ayah dan Anak di Wakatobi Kompak Masuk Penjara, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Bambang Irwan dan Andi Hendrik Wijaya, ayah dan anak di Wakatobi, Sultra kompak masuk penjara. Keduanya adalah bandar dan pengedar narkoba

Editor: Dewi Haryati
istimewa via TribunnewsSultra.com
Bambang Irwan dan Andi Hendrik Wijaya, ayah dan anak di Wakatobi, Sultra kompak masuk penjara karena terjerat kasus narkoba. 

"Dimana saat penangkapan ditemukan barang bukti 244,68 gram sabu," jelasnya.

Bandar Malaysia Kirim Kurir Sabu ke Wakatobi

Terungkap cara bandar sabu Malaysia utus kurir untuk kirim sabu ke Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Tak tanggung-tanggung, kurir tersebut melewati jalur laut dengan menaiki kapal Pelni.

Baca juga: Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Polisi Bekuk Tiga Pria Miliki Barang Haram Sabu

Hal tersebut diungkap Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi baru-baru ini, usai menangkap seorang bandar narkoba di Wakatobi dan satu pengedar.

Polres Wakatobi lantas membongkar peredaran sabu jaringan internasional yang terjadi di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Terbongkarnya peredaran itu setelah Tim Satres Narkoba menangkap Bambang Irwan bersama anak tirinya di Desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada akhir Maret 2023.

Berdasarkan keterangan Bambang kalau barang haram tersebut ia dapatkan dari Malaysia yang dikirim menggunakan kapal Pelni.

Bahkan Bambang tak mengeluarkan modal awal untuk bisa mendapatkan barang tersebut.

Berikut ini sosok bandar sabu Bambang Irwan alias Bambang Bin Ane Aku yang ditangkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia ternyata mantan preman ternama di Kaledupa.

Setelah menjadi preman, ia fokus menjadi seorang pengusaha di wilayah asalnya Posalu, Balasuna, Kaledupa, Wakatobi, Sultra.

Namun berjalannya waktu, ia tergiur menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Ia mengajak anak tirinya, Andhi Hendrik Wijaya Kasdi alias Hendrik Bin Andi Caco berusia 23 tahun.

Sang anak dipekerjakan sebagai pengedar dari barang haram yang dipasarkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved