KARIMUN TERKINI

Tilang Manual di Karimun Bakal Diterapkan LAGI, Awas 10 Pelanggaran Ini

Kasat Lantas Polres Karimun membenarkan rencana penerapan tilang manual di Karimun dalam waktu dekat ini.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
TILANG MANUAL DI KARIMUN - Personel Satlantas Polres Karimun saat bertugas. Penerapan tilang manual di Karimun bakal kembali berlaku dalam waktu dekat ini. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Tilang manual di Karimun bakal kembali diterapkan.

Rencana penerapan tilang manual di Karimun itu dipertegas melaui Telegram dari Korlantas RI nomor: ST/15/V/HUK.7.1/2023 kepada Satlantas Polres Karimun.

Dalam telegram yang mengatur penerapan tilang manual di Karimun, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang manual.

Pemberlakuan tilang manual itu, sebelumnya sempat dilakukan penghentian, dimana penindakan terhadap pelanggar lalu lintas hanya bisa melalui E-Tilang atau tilang elektronik.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto membenarkan terkait kembali diberlakukannya tilang manual di Karimun untuk pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun.

Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Kendaraan Secara Online Lewat Website E-Tilang

"Iya benar, Tilang Manual diberlakukan kembali," ujar AKP Eko Aprianto, Minggu (7/5/2023).

Saat ini pihaknya masih menunggu teknis serta petunjuk dari Korlantas dan Polda Kepri terkait pemberlakuan tilang manual di Karimun tersebut.

AKP Eko juga mengimbau agar seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi regident kendaraan bermotor sebelum tilang manual diberlakukan kembali.

"Tentunya melalui ini, kami imbau pengguna jalan agar mematuhi segara kelengkapannya sehingga bisa berkendara dengan aman dan nyaman," ujarnya.

Berikut sejumlah pelanggaran yang bakal dikenakan tilang manual di Karimun, di antaranya:

  • Pengendara dibawah umur.
  • Berboncengan lebih dari satu orang.

Baca juga: Selama Musim Mudik Lebaran 2023 Tilang Elektronik ETLE Akan Tetap Diberlakukan

  • Menggunakan handphone atau ponsel saat berkendara.
  • Menerobos saat lampu merah.
  • Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Melawan arus lalu lintas.
  • Melampaui batas kecepatan maksimum.
  • Dalam pengaruh alkohol saat berkendara.
  • Kelengkapan kendaraan tidak sesuai.
  • Overload dan over dimensi.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved