KARIMUN TERKINI
Tilang Manual di Karimun Bakal Diterapkan LAGI, Awas 10 Pelanggaran Ini
Kasat Lantas Polres Karimun membenarkan rencana penerapan tilang manual di Karimun dalam waktu dekat ini.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Tilang manual di Karimun bakal kembali diterapkan.
Rencana penerapan tilang manual di Karimun itu dipertegas melaui Telegram dari Korlantas RI nomor: ST/15/V/HUK.7.1/2023 kepada Satlantas Polres Karimun.
Dalam telegram yang mengatur penerapan tilang manual di Karimun, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang manual.
Pemberlakuan tilang manual itu, sebelumnya sempat dilakukan penghentian, dimana penindakan terhadap pelanggar lalu lintas hanya bisa melalui E-Tilang atau tilang elektronik.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto membenarkan terkait kembali diberlakukannya tilang manual di Karimun untuk pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun.
Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Kendaraan Secara Online Lewat Website E-Tilang
"Iya benar, Tilang Manual diberlakukan kembali," ujar AKP Eko Aprianto, Minggu (7/5/2023).
Saat ini pihaknya masih menunggu teknis serta petunjuk dari Korlantas dan Polda Kepri terkait pemberlakuan tilang manual di Karimun tersebut.
AKP Eko juga mengimbau agar seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi regident kendaraan bermotor sebelum tilang manual diberlakukan kembali.
"Tentunya melalui ini, kami imbau pengguna jalan agar mematuhi segara kelengkapannya sehingga bisa berkendara dengan aman dan nyaman," ujarnya.
Berikut sejumlah pelanggaran yang bakal dikenakan tilang manual di Karimun, di antaranya:
- Pengendara dibawah umur.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
Baca juga: Selama Musim Mudik Lebaran 2023 Tilang Elektronik ETLE Akan Tetap Diberlakukan
- Menggunakan handphone atau ponsel saat berkendara.
- Menerobos saat lampu merah.
- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Melawan arus lalu lintas.
- Melampaui batas kecepatan maksimum.
- Dalam pengaruh alkohol saat berkendara.
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai.
- Overload dan over dimensi.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.