KASUS TEDDY MINAHASA

AKBP Dody Prawiranegara Langsung Banding

AKBP Dody Prawiranegara langsung mengajukan banding atas vonis hukuman 17 tahun dalam perkara narkoba.

(KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)
AKBP Dody Prawiranegara melakukan salam presisi Polri sebelum mengahadapi vonis majelis hakim di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNBATAM.id - AKBP Dody Prawiranegara langsung mengajukan banding atas vonis hukuman 17 tahun dalam perkara narkoba.

Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023).

AKBP Dody Prawiranegara mengaku akan terus mencari dan menegakkan keadilan untuk dirinya yang terseret kasus narkoba atas perintah atasannya, yakni Irjen Teddy Minahasa.

"Saya akan banding, saya yakin keadilan itu ada. Saya akan terus untuk membela keadilan," ujar Dody sambil berteriak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Menurut Dody, dirinya ingin menjadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian bahwa terdapat keadilan bagi pelanggaran karena perintah dari pimpinan.

"Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh," kata Dody.

Majelis hakim menyatakan Dody terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu pun divonis penjara selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU mendakwa AKBP Dody bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Adapun jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

 Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ajukan Banding Setelah Divonis 17 Tahun, AKBP Dody: Saya Yakin Keadilan Itu Ada

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved