KASUS TEDDY MINAHASA

Vonis AKBP Dody Prawiranegara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Dia Menyesal

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengakui bersalah dan menyesal terlibat dalam penjualamn barang bukti sabu

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu 

TRIBUNBATAM.id - Muncul pertanyaan mengapa Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada AKBP Dody Prawiranegara dan denda Rp 2 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengungkapkan, beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.

"Hal-hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Jon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Alasan lain yakni Dody disebut tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dari penjualan barang bukti sabu yang ditilap dari pengungkapan di Polres Bukittinggi.

Terakhir, majelis hakim menyampaikan bahwa Dody tak pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Jon.

Hakim juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa. 

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Hakim melanjutkan, perbuatan Dody dalam perkara peredaran narkoba meresahkan masyarakat.

Selain itu, Dody yang merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya memberantas narkoba.

"Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," papar Jon.

Majelis hakim berpandangan, perbuatan Dody merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi Polri.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ucap Jon membacakan vonis.

Teddy Minahasa "Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," lanjut dia lagi.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hal Memberatkan Vonis AKBP Dody: Terlibat Peredaran Narkoba dan Rusak Kepercayaan Publik pada Polri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved