KASUS TEDDY MINAHASA

Deretan Vonis Terdakwa dalam Kasus Teddy Minahasa

Deretabn vonis kasus penjualan narkoba jenis sabu jaringan Teddy Minahasa yang libatkan AKBP Dody Prawiranegara

TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/Tangkap layar KompasTV
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjual barang bukti sabu 5 kg dengan posisi barang ada di Riau. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah deretan vonis penjualan narkoba dalam perkara Irjen Teddy Minahasa.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat merampungkan sidang perkara penjualan narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa.

Total ada 11 orang termasuk Teddy Minahasa yang terlibat.

TRIBUNBATAM.id merangkum vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

1. Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni hukuman mati. Namun Teddy langsung menyatakan banding.

2. AKBP Dody Prawiranegara Vonis 17 Tahun Penjara

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mendapatkan vonis 17 tahun penjara.

Sama seperti Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara juga menyatakan banding. 

Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023).

AKBP Dody Prawiranegara mengaku akan terus mencari dan menegakkan keadilan untuk dirinya yang terseret kasus narkoba atas perintah atasannya, yakni Irjen Teddy Minahasa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved