KASUS TEDDY MINAHASA
Deretan Vonis Terdakwa dalam Kasus Teddy Minahasa
Deretabn vonis kasus penjualan narkoba jenis sabu jaringan Teddy Minahasa yang libatkan AKBP Dody Prawiranegara
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah deretan vonis penjualan narkoba dalam perkara Irjen Teddy Minahasa.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat merampungkan sidang perkara penjualan narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa.
Total ada 11 orang termasuk Teddy Minahasa yang terlibat.
TRIBUNBATAM.id merangkum vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
1. Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni hukuman mati. Namun Teddy langsung menyatakan banding.
2. AKBP Dody Prawiranegara Vonis 17 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mendapatkan vonis 17 tahun penjara.
Sama seperti Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara juga menyatakan banding.
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023).
AKBP Dody Prawiranegara mengaku akan terus mencari dan menegakkan keadilan untuk dirinya yang terseret kasus narkoba atas perintah atasannya, yakni Irjen Teddy Minahasa.
"Saya akan banding, saya yakin keadilan itu ada. Saya akan terus untuk membela keadilan," ujar Dody sambil berteriak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Menurut Dody, dirinya ingin menjadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian bahwa terdapat keadilan bagi pelanggaran karena perintah dari pimpinan.
"Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh," kata Dody.
Majelis hakim menyatakan Dody terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu pun divonis penjara selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
3. Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Vonis terhadap Linda tersebut itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana 17 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Selain penjara, hakim juga memutuskan untuk menghukum Linda Pujiastuti dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Jon Sarman Saragih.
Adapun vonis terhadap Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 18 tahun penjara.
4. Janto P Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara
Aiptu Janto P Situmorang, eks anggota Polsek Kalibaru divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Janto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Dalam putusannya, Hakim menerangkan bahwa Janto terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
5. Syamsul Ma'arif divonis 15 tahun
Terdakwa Syamsul Ma'arif divonis 15 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) membacakan vonis tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Rabu siang ini.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Syamsul Ma'arif sebesar Rp 2 Miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 3 bulan," ucap Hakim.
Syamsul Ma'arif juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sebelumnya terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Syamsul Ma'arif, dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNBATAM.id akan mengupdate informasi ini selanjutnya
Vonis AKBP Dody Prawiranegara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Dia Menyesal |
![]() |
---|
AKBP Dody Prawiranegara Langsung Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
REAKSI Hotman Paris Soal Vonis Teddy Minahasa, Kliennya Mantap Banding |
![]() |
---|
Vonis Teddy Minahasa dan Prediksi Hotman Paris Hutapea Soal Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.