BERITA KRIMINAL

Jaringan Narkoba Internasional Masukan 264 Kg Sabu Cair Untuk Diolah di Indonesia

Kata Thomas, Ditresnarkoba Polda Jambi, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan hingga b

Editor: Eko Setiawan
Tribun Jambi
Barang bukti 264 Kg yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu kristal. 

TRIBUNBATAM.id, JAMBI - Sabu cair jaringan luar negeri yang beredar di Indonesia berhasil digagalkan peredarannya oleh Pihak kepolisian.

Dalam hal ini setidaknya Barang bukti 264 Kg yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.

Itu merupakan bahan baku untuk pembuatan sabu-sabu kristal.

Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono mengatakan, jika diolah oleh ahlinya bahan baku tersebut bisa menjadi 700 Kg sabu-sabu kristal atau sabu-sabu yang sudah bisa digunakan.

"Ini kan masih sabu-sabu cair, nah kalau diolah lagi bisa menjadi sabu kristal dengan berat 700 Kg," kata Irjen Rusdi, Rabu (10/05/2023) pagi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menambahkan bahwa dalam proses pengolahan membutuhkan tim ahli.

Sehingga bahan sabu-sabu cair tersebut dapat menjadi sabu-sabu kristal seperti yang biasa dipakai.

Dia menjelaskan, pengolahan bahan tersebut menjadi sabu-sabu kristal itu tidak membutuhkan tempat khusus atau pabrik.

"Jadi kalau ditangan ahli, ini tidak butuh pabrik, ini bisa dibuat di dalan ruangan atau di mana saja yang tertutup," katanya.

Setelah dapat diolah menjadi sabu-sabu kristal, kata Thomas, nilai sabu-sabu ini bisa mencapai Rp344.149.000.000.

Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, menjelaskan kronologis pasti, pengungkapan sindikat sabu-sabu jaringan Internasional Iran-Indonesia.

Kata Thomas, Ditresnarkoba Polda Jambi, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu pelaku WNA asal Iran berinisial NB (33), dengan barang bukti 264 Kg sabu-sabu cair.

Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, proses penyelidikan ini berlangsung hingga sekira 7 bulan sampai pada proses penangkapan.

Di mana, dalam proses pengirimannya dari Iran menuju ke Indonesia, pelaku kerap berpindah-pindah perahu dan kapal.

Pelaku berpindah dari kapal ke perahu, hingga menggunakan speed boat. Proses perpindahan tersebut, dilakukan di tengah laut, hingga akhirnya dibawa mendarat di pelabuhan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved