BERITA KRIMINAL
Tiga Tahun Buron, Mafia Tanah yang Tipu Korban Hingga Rp 26 Milar Dibekuk
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) menangkap Adil Anwar alia
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - mafia tanah melakukan penipuan kepada sejumlah korbannya hingga Rp 26 Miliar.
Selama tiga tahun pelaku kabur ke luar negeri dan akhirnya bisa di tangkap petugas kepolisian setelah melakukan kerjasama dengan Interpol.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) menangkap Adil Anwar alias Atek (73) buronan yang tercatat dalam red notice.
Pelarian Atek berakhir setelah 3 tahun bebas berkeliaran di tiga negara untuk melarikan diri dari kasus yang menjeratnya.
"Subjek red notice atas nama AA ini diamankan di Penang Malaysia yang telah dibuntuti oleh BDRM Malaysia,'' kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (9/5/2023).
''Dan subjek red notice ini sudah kita kirimkan ke interpol selama beberapa tahun dan Alhamdulillah dua Minggu lalu dikabari oleh BDRM yang mengabarkan kepada polri cq Divhubinter Polri bahwa telah diamankan subjek atas nama AA," kata Sumaryono.
Polisi menjelaskan, status DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020.
Penangkapan ini juga bentuk komitmen Polda Sumut memberantas mafia tanah.
Namun karena tersangka berpindah-pindah negara dari Malaysia, Singapura, dan Thailand jadi sulit ditangkap.
Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020 pasal pemalsuan dokumen.
Ia diduga memalsukan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 Hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26 Miliar.
Selain tersangka Atek, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lain.
Tersangka dugaan penipuan ini tiba ke Polda Sumut dari Malaysia pada Selasa 9 Mei sekitar pukul 13:30 WIB.
Dia terlihat mengenakan topi berwarna biru gelap, kaos berkerah.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat, Atek langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Dia memakai baju tahanan berwarna saat digiring ke sel.
Pria tua ini nampak kesulitan berjalan, berbeda ketika baru datang ke Polda Sumut.
"Berkas AA segera kita limpahkan JPU," ungkap Sumaryono.
(Cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Buron 3 Tahun, Mafia Tanah yang Tipu Korban hingga Rp 26 Miliar Ditangkap Interpol di Malaysia
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Tipu Korban hingga Rugi Rp538 Juta |
![]() |
---|
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Ditangan Teman Karib, Ternyata Pelaku Punya Alasan Sendiri Mengahabisi Korban |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya, Anak Polisi Ini Berani Pukul Wakepsek, Padahal Dimarahi Karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.