BATAM TERKINI

Gelar Rapat di Batam, KKP Bakal Tertibkan Wisata dan Resort Tanpa Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak pariwisata di pulau kecil seperti pembangunan resort yang tidak memiliki izin.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono berfoto bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan sejumlah instansi lainnya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak pariwisata di pulau kecil seperti pembangunan resort yang tidak mengantongi izin.

Untuk mewujudkan hal itu, KKP akan bersinergi dengan pemerintah daerah setempat.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono saat melakukan rapat kerja teknis tahun 2023 di Hotel Radisson, Batam, Kepulauan Riau.

Rapat kerja tersebut mengusung tema  “Mengawal Ekologi Laut untuk Ekonomi Biru” dan dilaksanakan selama dua hari yakni Rabu (10/5/2023) hingga Kamis (11/5/2023).

Selain soal perizinan, KKP juga akan membahas tentang pengelolaan ruang laut baik di Kepri hingga Indonesia.

Pengelolaan ruang laut telah menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan kelautan dan perikanan. 

Tekanan pembangunan dan dampak perubahan iklim telah menjadikan laut semakin terdegradasi. 

Tanpa pengelolaan yang baik maka laut tidak akan mampu lagi menjadi sumber kehidupan.

Baca juga: JANGAN Lupa Tampung Air, Wilayah Tiban Batam Bakal Mati Air Mulai Pukul 11.00 WIB

Wahyu mengatakan dalam kegiatan ini, KKP ingin mengatur budidaya laut, yang selama ini tidak dilakukan dengan standar, akan diatur dan ditata dengan baik.

"Pariwisata di pulau kecil seperti pembangunan resort yang tidak mengantongi izin juga akan di tindak lanjuti," kata Wahyu.

KKP akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri untuk mengatasi hal-hal tersebut.

"Ke depan kami akan koordinasikan dengan kepala daerah terkait dengan fungsi dan kebijakan KKP, yang mana secara ekonomi harus memberikan manfaat kepada daerah," jelasnya.

Kebijakan pertama adalah konservasi dan pengelolaan pulau kecil di Kepri akan dijaga dengan baik, termasuk peraturan dalam menangkap ikan di suatu wilayah.

"Kami akan berlakukan seluruh peraturan teknis. Seperti contoh nelayan yang menangkap ikan di Kepri, ke depan tidak bisa dibawa atau dijual di luar Kepri lagi," ujarnya.

Menurutnya, nelayan yang menangkap ikan di Batam, Kepri harus berhenti di sini, diolah di sini, dijual dan menggunakan tenaga kerja di sini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved