BINTAN TERKINI

Sudah 20 Kendaraan Kena Tilang Manual di Bintan, Pelanggar Bayar Denda via Bank

Tilang manual di Bintan sudah berlaku mulai Jumat (5/5) lalu. Hingga saat ini sudah 20 kendaraan kena tilang dengan berbagai penyebab

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Personel Satlantas Polres Bintan saat terapkan tilang manual kendaraan roda empat yang melintas di Simpang Pasar Tani, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Jumat (12/5/2023) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satlantas Polres Bintan tilang manual delapan kendaraan roda empat yang melintas di Simpang Pasar Tani, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Jumat (12/5/2023).

Delapan kendaraan itu ditilang karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bintan, Ipda Shelin Angelina menuturkan, penilangan dilakukan pihaknya saat menggelar kegiatan pengaturan (gatur) siang di Simpang Pasar Tani.

"Delapan kendaraan roda empat ini, pengemudinya tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK. Makanya kita lakukan tilang manual di lokasi," ucapnya.

Selain kendaraan roda empat, pihaknya juga memberikan teguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

"Tadi kita juga mengimbau pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm saat berkendara," terangnya.

Shelin mengatakan, setelah diberikan surat tilang, pihaknya mengarahkan kepada pengemudi untuk membayar denda ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca juga: Tilang Manual di Bintan Berlaku Lagi, Polres Sosialisasi Dulu Sebelum Tilang

"Kita tidak menerima uang cash apapun saat melakukan penilangan manual ini," ungkapnya.

Shelin menambahkan, pelaksanaan tilang manual sudah dilaksanakan mulai Jumat (5/5/2023) hingga saat ini.

"Kita sudah melaksanakan di beberapa lokasi, di Tanjunguban, Kijang, dan Toapaya. Jadi selama dilaksanakan penilangan manual, sudah ada 20 penilangan kita lakukan," jelasnya.

Shelin tak lupa mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berkendara.

Baca juga: Tilang Manual Bakal Diberlakukan Kembali di Lingga Mulai 15 Mei, Ini Sasarannya

Ketika mengendarai sepeda motor, diminta untuk menggunakan helm dan melengkapi administrasi kendaraan.

"Sedangkan untuk kendaraan roda empat diminta untuk menggunakan safety belt, melengkapi surat-surat kendaraan, dan dokumen uji kir," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved