Tilang Manual di Batam Berlaku LAGI dan Penjelasan Ditlantas Polda Kepri

Ditlantas Polda Kepri mengungkap alasan penerapan tilang manual di Batam serta penekanan sejumlah poin pelanggarannya.

TribunBatam.id
TILANG MANUAL DI BATAM - Wawancara eksklusif Ditlantas Polda Kepri soal penerapan tilang manual di Batam dalam Tribun Batam Podcast. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tilang manual di Batam berlaku lagi.

Tidak hanya di Batam, Direktorat Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Kepri juga menerapkan tilang manual itu pada sejumlah daerah lain di Provinsi Kepri.

Pemberlakuan tilang di Batam itu bertujuan untuk menjangkau lokasi lalulintas yang tak dapat diakomodir kamera penindak ETLE.

Tilang manual di Batam itu konsepnya sama dengan penerapan sebelumnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini membeberkan sejumlah poin penting dan alasan Polri kembali menghadirkan tilang manual di Batam.

Baca juga: Tak Ada Tilang Manual di Batam, Satlantas Polresta Barelang Tegur Sopir Truk Angkut Tanah

Lewat siaran podcast Tribun Batam, Kamis (11/5) yang dipandu host Tribun Batam, Sihat Manalu, sejumlah pertanyaan yang mewakili publik coba diulas bersama Kompol Sarbini didampingi Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, AKP Kartijo.

Berikut petikan wawancara eksklusifnya:

Sihat: Apa maksud dan tujuan diberlakukannya kembali tilang manual?

Sarbini: Pemberlakuan kembali tilang manual bukan semata untuk kelancaran arus lalu lintas, namun juga untuk menjangkau titik jalan raya yang tidak terjangkau kamera penindak ETLE.

Sebab, di luar titik kamera penindak ETLE, angka lakalantas berakibat fatal terbilang tinggi.

Penindakan tilang manual ini juga untuk mengakomodir lokasi yang tidak terjangka ETLE, seperti persimpang, jalan U-turn, hingga lokasi titik macet.

Pemberlakuan tilang manual juga berdasarkan surat telegram Kapolri nomor 830/04/2023.

Dimana maksud dan tujuannya untuk melengkapi penindakan yang tidak dapat ditangkap tilang elektronik, seperti pengendara overload, tidak mengenakan safety ball.

Baca juga: Tilang Manual Bakal Diberlakukan Kembali di Lingga Mulai 15 Mei, Ini Sasarannya

Sihat: Apakah kamera penindak ETLE statis dan ETLE handhel tak dapat mengakomodir seluruh pergerakan arus lalu lintas pengendara?

Sarbini: Tidak semuanya dapat ditangkap kamera penindak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved