Tilang Manual di Batam Berlaku LAGI dan Penjelasan Ditlantas Polda Kepri

Ditlantas Polda Kepri mengungkap alasan penerapan tilang manual di Batam serta penekanan sejumlah poin pelanggarannya.

TribunBatam.id
TILANG MANUAL DI BATAM - Wawancara eksklusif Ditlantas Polda Kepri soal penerapan tilang manual di Batam dalam Tribun Batam Podcast. 

Sihat: Ini kan sudah mau diberlakukan tilang manual kembali, bagaimana tekni penerapannya?

Sarbini: Teknisnya sama seperti sebelumnya.

Polantas akan turun ke lapangan, sejumlah lalu lintas jalan, lampu merah dan akan melihat setiap pelaku pelanggaran di jalan raya.

Untuk Penerapan denda, tentu sesuai jenis pelanggarannya. Dan Semua biaya tilang manual akan dibayarkan di loket kejaksaan gedung MPP.

Sihat: Bagaimana caranya untuk mengikuti proses sidang pengadilan bagi yang melakukan pelanggaran?

Sarbini: Adapun Untuk sidang, masyarakat tak perlu datang sidang.

Nanti petugas mencatat identitas dan meminta nomor telpon pelanggar lalu lintas lalu disinkronkan dengan data ke Kejaksaan untuk selanjutnya dikirim kode Briva agar dilakukan pembayaran.

Pengendara yang berhalangan hadir dalam sidang tak jadi masalah, yang penting biaya pelanggarannya dibayar lewat kode briva yang dikirim.

Untuk mengambil dokumen kendaraan, cukup bawak bukti surat tilang ataupun ETLE. Nanti tinggal ambil.

Sihat: Apa upaya Polda Kepri untuk terus menekan tindakan pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di Kepri?

Sarbini: Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, maka setiap hari kita lakukan penindakan, patroli, menempatkan seluru Personil Polantas di titik rawan dan jalan keramaian di pagi dan sore hari.

Penindakan tidak hanya bentuk sanksi namun juga seperti peneguran dan lainnya itu adalah penindakan.

Sihat: Bagaiman kalau denda pelanggaran tidak dibayarkan dalam waktu dekat?

Sarbini: Kalau penegakan elektronik tidak dibayarkan segera, nanti akan tetap dibayar pada saat pembayaran biaya tahunan.

Sihat: Bagaimana cara mengecek apakah kita pernah menjadi korban penindakan kamera ETLE?

Sarbini: Caranya buka website ETLE nasional - ETLE Korlantas - cek data lalu masukan plat nomornya lalu masukan nomor mesin dan nomor rangka lalu cek data.

Kalau kendaraan itu perna tertangkap ETLE belum pernah membayar itu langsung terdata.

Itu lengkap rinciannya apa pelanggarannya, kapan.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved