DISKOMINFO KEPRI

Besok Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta Diresmikan, Berikut Nomor Kontaknya

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dijadwalkan akan meresmikan rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta, besok, Minggu (14/5/2023).

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Potret Rumah Singgah milik Pemprov Kepri yang akan segera diresmikan. Gubernur Kepri Ansar Ahmad dijadwalkan akan meresmikan Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta, Minggu (14/5/2023) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Rumah singgah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) di Jakarta segera diresmikan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dijadwalkan meresmikan rumah singgah ini, besok, Minggu (14/5/2023).

Setelah diresmikan, rumah singgah dengan kapasitas 32 tempat tidur itu siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta.

Selain rumah singgah di Jakarta, rumah singgah milik Provinsi Kepri yang berlokasi di Batam juga akan segera diresmikan dan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Batam.

Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemprov Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.

Baca juga: Gubernur Kepri Cek Rumah Singgah di Jakarta, Beroperasi Mei 2023

"SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan. Jadi harap masyarakat memperhatikannya," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat (12/5/2023).

Bagi masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di Rumah Singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri. Syaratnya melampirkan:

  • Foto copy KTP Pasien/Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepri
  • Foto copy KTP Pendamping
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto copy Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepri dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah.

Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orangtua.

Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Baca juga: Rumah Singgah Pemprov Kepri di Batam dan Jakarta Beroperasi Mei 2023

Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulans dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di rumah singgah.

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved