Pemilu 2024 di Kepri, 8 Parpol Belum Daftar Bakal Caleg ke KPU

Tujuh parpol peserta Pemilu 2024 belum mendaftarkan bakal calegnya ke KPU Kepri pada hari terakhir pembukaan pendaftaran hari ini, Minggu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
KPU KEPRI - Komisioner KPU Kepri, Arison mengungkap masih ada delapan parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan berkas bakal calegnya hingga hari terakhir pembukaan pendaftaran hari ini, Minggu (14/5/2023). 

Arison menyampaikan sejauh ini PKS tercatat paling banyak mendaftarkan bacaleg milenial dan keterwakilan di atas 30 persen.

LOKASI dan Persyaratan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri sebelumnya membuka jadwal pendaftaran bakal caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Jadwal pendaftaran caleg DPRD Provinsi Kepri tertuang dalam pengumuman nomor NOMOR : 4/PL.01.4-PU/21/2023.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Kepri Sriwati itu pendaftaran dilakukan melalui partai politik.

Berikut jadwal pendaftaran bakal caleg DPRD Kepri 2024, diantaranya:

Waktu Pengajuan

a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023

Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023

Waktu : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat

Tempat Pengajuan

Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Raja Haji Fisabilillah No. 1 - 4, Kota Tanjungpinang.

DOKUMEN PENGAJUAN

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved