Senin, 13 April 2026

Panglima TNI Bingung Draf Revisi UU TNI Bisa Beredar Hingga Dapat Kritik

Draf revisi UU TNI yang beredar ke publik membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bingung.

TribunBatam.id via SURYA.co.id/AHMAD ZAIMUL HAQ
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bingung draf revisi UU TNI bisa beredar hingga mendapat kritik publik. Meski begitu ia mengapresiasi kritik itu, serta menjadi bukti jika TNI masih dicintai rakyat Indonesia. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku bingung setelah draf revisi UU TNI yang belum final sudah mencuat ke publik.

Tidak hanya sampai ke publik, draf revisi UU TNI tepatnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu juga mendapat kritik.

Kritik muncul karena draf revisi UU TNI dinilai banyak mengatur perluasan wewenang TNI hingga ke ranah sipil.

“Ini (draf revisi) baru tahap awal, awal sekali, yang sebenarnya belum boleh beredar. Tapi enggak tahu kok bisa beredar,” ujar Yudo saat ditemui usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

Meski demikian, Yudo menganggap kritik itu tanda bahwa TNI masih dicintai masyarakat.

Baca juga: DAFTAR 172 Prajurit Dimutasi Panglima TNI, Ada Pangkogabwilhan dan Gubernur Akmil

“Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI. Walaupun itu belum ada apa-apanya, baru muncul lah istilahnya, sudah ditanggapi. Tapi tanggapannya sangat positif bagi saya, ya terima kasih tentunya,” kata Yudo lagi.

Panglima TNI mengatakan, evaluasi akan terus dilakukan terkait usulan perubahan materi dalam UU TNI.

Aturan-aturan yang sudah tidak revelan akan direvisi.

“Yang masih relevan, ya tetap akan kami lanjutkan,” ujar Yudo Margono.

Dalam prosesnya, draf final akan disetujui di tingkat Mabes TNI atas persetujuan Panglima Yudo.

Selanjutnya, draf akan diserahkan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Lalu, Kemenhan RI yang bakal menyerahkan ke DPR RI untuk dibahas.

“Nanti kan diajukan dulu ke Menhan, toh nantinya akan ke DPR juga. Selanjutnya akan kami seminarkan juga itu. Enggak mudah kan merevisi itu, enggak ujug-ujug langsung diajukan langsung, enggak, masih lama prosesnya,” katanya lagi.

Baca juga: Motif Oknum TNI Kawal 52 Kg Ganja Asal Aceh Hingga Ditangkap Anggota BNNP

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda (Laksda) Kresno Buntoro sebelumnya telah memaparkan rencana revisi UU TNI itu kepada Panglima Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, pada Selasa (9/5/2023), mengatakan bahwa draf revisi itu masih bersifat sementara dan baru dibahas di internal Mabes.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved